TELIKSANDI
NEWS TICKER

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda 25 Tahun Diamankan Polisi

Rabu, 2 Juni 2021 | 3:28 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 356

Lombok Utara NTB | Teliksandi.id Seorang pemuda inisial SH (25) tahun, alamat Dusun Orong Sekul Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, yang diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap perempuan (anak-anak) yang masih di bawah umur sebut saja Mawar (13) tahun (bukan nama asli) Alamat Dusun Terengan Timur Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang Lombok Utara, berhasil diamankan oleh Tim PPA Reskrim Polres Lombok Utara.

Hal ini Di sampaikan oleh Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah,SH melalui kasat reskrim polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, S.H, S.I.K. Rabu (2/06/2021).

Dari keterangan Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah,SH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, S.H, S.I.K. dalam penyampaiannya ia mengatakan, kejadian ini terungkap berawal dari adanya laporan yang masuk terkait adanya perbuatan seseorang yang melanggar hukum.

Berdasarkan laporan tersebut tim langsung bekerja untuk mengumpulkan data-data untuk mengetahui keberadaan pelaku yang dimaksud. Dan Berdasarkan info dari korban bernama Mawar (13) tahun, (bukan nama asli) Alamat Dusun Terengan Timur Desa Pemenang Timur Kec.Pemenang lombok utara yang saat ini sedang duduk dibangku SD tersebut, sihingga pelaku inisil SH (25) tahun, alamat Dusun Orong Sekul Desa Medana Kec. Tanjung Kab. Lombok Utara langsung kami amankan, “ungkapnya”.

Lebih lanjut Anton menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada bulan November tahun lalu dan perlakuan ini dilakukan 2 kali oleh pelaku sehingga menyebabkan korban saat ini hamil. Dan berdasarkan keterangan pelaku kejadian ini berlangsung di Dusun Cupek Desa Singgar penjalin Kecamatan Tanjung Lombok Utara, “Jelas Anton.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang besar, hanya bisa menangis dan merenung meratapi nasibnya dengan menanggung beban yang besar karena saat ini korban telah mengandung 6 bulan atas peristiwa itu.

Anton juga menjelaskan bahwa terduga pelaku ini diancam dengan Pasal 81 KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 76D, dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling besar 5 miliard rupiah. “Saat ini pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut” , tutup Anton.(Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID