TELIKSANDI
NEWS TICKER

Diduga Tak Kantongi Izin Operasional, Sejumlah Klinik “Test Rapid Antigen” Bebas Beroperasi di Gilimanuk

Sabtu, 24 Juli 2021 | 10:25 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 394

BALI | Teliksandi.id – Sejumlah Klinik layanan kesehatan yang membuka praktek “Test Rapid Antigen” menjamur di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, yang keberadaannya sangat mengkhawatirkan, pada masa pandemi Covid-19. Apalagi, klinik layanan “Test Rapid Antigen”, patut diduga bodong atau belum mengantongi izin operasional. Belum lagi, permasalahan “Sampah Medis”, yang menjadi pusat sorotan. Ditambah lagi, keberadaan klinik layanan yang disinyalir beroperasi tanpa izin penyelenggaraan “Test Rapid Antigen” dan tenaga medis yang tidak berkompeten. Kondisi ini, sangat disayangkan, jika dibiarkan akan menimbulkan “Malpraktek”, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Seperti halnya, disebutkan, pengadaan alat “Rapid Test Antigen” yang harus akurat, tenaga medis yang juga harus handal hingga penanganan limbah medis, yang juga harus ditangani dengan baik.

Menurut sumber yang tak mau disebutkan namanya, menyatakan bahwa, masalah limbah medis ini adalah masalah yang pelik, yang memerlukan penanganan yang khusus dan terpantau. Sesuai aturannya, pengangkutan limbah dilakukan 2 x 24 jam,” ungkap sumber.

Dijelaskan lebih lanjut, masalah limbah medis, wajib untuk dipantau, yang ternyata, bisa mengandung bahan penyakit, yang saat digunakan, bersentuhan dengan pasien, yang dikhawatirkan dapat berkembang menjadi penyakit bagi masyarakat disekitarnya, jika tidak ditangani dengan benar.

“Sebaiknya disediakan TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) limbah medis, jika tidak ada TPS, untuk mengakomodir, agar limbah medis tidak tercecer dan menghambat pertumbuhan kuman penyakit, dapat menggunakan “Cold Storage” atau lemari pendingin,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pada Sabtu (23/7/2021).

Kondisi ini, tegas sumber, seharusnya diberikan sanksi administrasi atau bahkan, jika ditemukan hal-hal yang menyangkut keselamatan masyarakat, seperti yang terjadi waktu yang lalu, ditemukan “Malpraktek”, dengan perizinannya bodong dan tenaga medis tidak berkompeten, seperti halnya klinik layanan kesehatan, yang berada di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, agar ditindak tegas.

Lebih lanjut, sumber mencontohkan, ditemukan alat “Rapid Test Antigen” bekas, sebaiknya digiring ke ranah pidana, karena ini, menyangkut keselamatan banyak orang,” pungkas sumber.

Sebelumnya, patut diketahui, Petugas Gabungan yang terdiri dari Satgas Covid-19 dan unsur TNI AL telah melakukan sidak dan pemeriksaan, terkait bisnis kesehatan berkedok “Rapid Test Antigen”, yang disinyalir dilakukan oleh sejumlah oknum dan beroperasi tanpa izin, berlokasi di pintu masuk pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam Operasi Gabungan, Petugas menertibkan belasan klinik “Test Rapid Antigen”, yang menjamur.

Dalam sidak dan pemeriksaan tersebut, ditemukan tenaga medis yang tidak kompeten, dan belum memiliki izin praktek lokasi dari pemerintah setempat, serta malah ada yang masih magang sebagai mahasiswa kesehatan.

Pada waktu lalu, Kasi Yankes Primer Dinkes Banyuwangi, dr. Edy Hermanto, mengkonfirmasi bahwa, sejumlah klinik layanan kesehatan “Test Rapid Antigen” melakukan praktek bodong, termasuk sumber tenaga medisnya tidak bisa menunjukkan bahwa Ia adalah para medis yang kompeten, untuk pengambilan “Test Swab”.

“Untuk melihat kompetensinya, tentu ada secarik kertas, tentang pelatihan atau training yang mengatakan, Ia layak. Saya nyatakan, kondisi itu tidak layak,” ungkap Edy Hermanto.

Melihat kondisi ini, lanjut sumber, sebaiknya, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Daerah Jembrana, Gugus Tugas Covid-19  dan Petugas yang terkait, untuk melakukan sidak yang lebih teliti di wilayah Bali, terutama jalur masuk melalui pelabuhan Gilimanuk.

“Jadi, pernyataan yang dilontarkan oleh Kasi Yankes Primer Dinkes Banyuwangi, dr. Edy Hermanto, dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan aparat yang berwenang, untuk melakukan sidak dan pemeriksaan di wilayah Bali, terutama Jembrana sebagai pintu masuk dari darat ke wilayah Bali,” tutup sumber yang tak mau disebutkan namanya. (Ace/Red).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID