GOWA–TELIKSANDI.ID–Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa yang sudah berjalan di hari keempat para petugas Pospam memperketat batas kota Gowa-Makassar.
Seperti halnya yang dilakukan petugas Pospam XII Je’nemadingi batas Gowa- Moncongloe Lappara Maros perketat dan lakukan Penyekatan, memeriksa SIM, KTP, dan pemeriksaan suhu badan serta penggunaan masker, Kamis (7/5/2020) kemarin.
Petugas pospam XII terpadu tetap intens melakukan pemeriksaan, penyekatan dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan alamat bagi warga yang tak jelas ingin masuk di Kecamatan Pattallassang langsung dialihkan balik ke makassar.
Demikian pula yang hasil suhu badannya tinggi langsung dialihkan balik ke-Makassar pemeriksaan ini terhadap pengendara ranmor roda dua dan roda empat yang ingin melintas masuk ke Wil Patls Gowa. Padal Pospam XII Covid-19 Je’nemadingin Pattallassang Gowa batas Moncongloe Lappara Maros, Regu Il Aiptu Saharuddin bersama anggota dan personil TNI, anggota Satpol PP dan Anggota staf desa di hari ketiga tetap Lakukan Penyekatan dan razia ranmor serta memeriksa suhu Badan, wajib pakai masker, penyemprotan Disinfektan rutin dilaksanakan dipos karna sejak berdirinya Pos tanggal 03 April 2020 dilakukan penyemprotan disinfektan sampai sekarang pada ranmor roda dua dan roda empat maupun roda enam Terlihat Padal Iptu Abdul Rasyid, Regu ll Aiptu Saharuddin bersama personil Gabungan TNI, Polri, Pol PP, Damkar, Kesehatan dengan penuh semangat menjaga memeriksa kendaraan yang melintas sesuai aturan PSBB dan mengalihkan pengendara yang tidak punya Identitas jelas atau KTP Gowa di perintahkan putar balik karena tidak mempunyai tujuan yang sangat penting dan mendesak.(hari ketiga dan keempat diberlakukannya PSBB di Pospam XII sangat landai dan sunyi) Adapun penyekatan untuk hari keempat siang tetap melaksanakan sesuai aturan PSBB, dengan memeriksa suhu Badan, identitas dan memakai Masker.
Apabila ada ditemukan tdk menggunakan masker kita berikan teguran untuk langsung dibalik haluan cari masker baru bisa melintas. Padal Iptu Abdul Rasyid mengatakan bahwa hari empat berlakunya PSBB, Pospam XII Covid 19 Je’nemadingin tetap lakukan Giat Penyekatan sesuai dengan Prosedur. “Apabila ada warga yang melanggar aturan PSBB akan ditindak dengan tegas sesuai sanksi Hukum dan aturan yang berlaku PSBB Covid-19,”ungkap Padal Pospam XII Iptu Abdul Rasyid(*)
(Hariadi talli)