Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan dan Sempat Viral Dimedsos, Pemilik Akun Suro Dipolisikan
Klaten, TELIKSANDI.ID – Kehadiran media sosial (Medsos) memang sangat memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk mendapatkan informasi, baik itu berita buruk maupun berita baik.
Namun sayangnya, tak semua orang menjadi pengguna media sosial yang bijak. Dewasa ini, medsos kerap kali digunakan untuk menuliskan sesuatu yang dinilai menghina orang, profesi, bahkan organisasi.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah baru-baru ini. Seorang pemilik akun facebook atas inisial Suro dilaporkan ke Polres Klaten. Ia diduga telah membuat tulisan di akun facebook miliknya dan disebarkan ke group medsos yang melecehkan profesi jurnalis.
Dari unggahan tersebut sempat viral di group Facebook Klaten sehingga menimbulkan reaksi negatif dari Netizen. Pengguna akun tersebut pun akhirnya dilaporkan seorang jurnalis Siswanto dari salah satu media online Salatiga.
Siswanto menilai, postingan yang diupload pemilik akun bernama Suro tersebut, termasuk tindakan pencemaran nama baik profesi seorang pencari berita (Pewarta)
Postingan yang diupload pada Jumat (03/1), disalah satu group Facebook itu, langsung mendapat banyak komentar dari warganet. “Hal ini akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada jurnalis,” kata Siswanto, Jumat (24/1/2020).
Dalam aduannya, Siswanto didampingi Divisi Advokasi Paguyuban Wartawan Klaten (PWK) Arief K Syaifulloh, SH dan Udin Diantara, SH serta sejumlah pimpinan dari media tersebut. Menurutnya, pelaporan ini merupakan bentuk pembelajaran bagi masyarakat, khususnya warganet untuk berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial.
“Selaras dengan kesimpulan MK hasil yuridis tentang Pasal 27 Ayat 3 UU ITE , bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi hukum yang berlaku,” terang Arief, di Mapolres Klaten.
Dirinya menganggap, laporan itu dilakukan karena status facebook yang diupload menyangkut nama profesi seorang jurnalis. Kendati demikian, terlepas dari salah dan tidaknya seseorang dalam tindak pidana harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Status yang diunggah itu, menyangkut dugaan pencemaran nama baik wartawan,” imbuhnya.
Arief mengungkapkan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi melalui somasi, namun pemilik Akun Suro alias Suwandono tidak ada etika baik membalas. Maka dari itu, ia lantas mengambil jalur hukum lewat laporan kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Klaten AKP Ardiansyah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo kepada wartawan mengatakan akan mempelajari berkas lampiran laporan yang diterima.
Berikut isi postingan akun Facebook Suro dengan nama asli Suwandono tersebut:
“Orang mengaku wartawan Radar Solo, Apabila menjumpai orang tersebut datang ke desa-desa dengan mengaku sebagai wartawan Radar Solo, TOLONG LANGSUNG DITANGKAP saja. Wartawan dalam mencari berita TIDAK PERNAH minta-minta sumbangan,” tulisnya, dengan memampangkan foto. (Danang Klaten)(Red)