TELIKSANDI
NEWS TICKER

Dipecat Dari Satpam, 10 Kilogram Ganja Ludes Terjual

Senin, 12 April 2021 | 12:34 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 382

Mataram | Teliksandi.id Kasus peredaran narkoba jenis Ganja yang diduga dilakukan oleh dua orang yang masing – masing berinisial AP (34) tahun dan AT (51) tahun, keduanya warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Pada saat gelar press release Satresnarkoba Polresta Mataram mengatakan, pengungkapan ini bukan kasus biasa karena AP yang disebut Kepolisian seorang pecatan Satpam. Dalam beberapa bulan terakhir inisial AP sudah mengedarkan sekitar 10 kilogram Narkotika jenis ganja,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK Sabtu (10/04/2021).

“Kedua orang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja yakni AP dan AT, pada hari Kamis (08/4) sekitar pukul 16.00 Wita ditangkap di rumahnya yang terletak di dua lokasi yang berbeda oleh petugas kepolisian.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja, petugas didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat selanjutnya petugas langsung melakukan penggledahan.

Pada saat melakukan penggledahan, petugas kepolisian menemukan satu tas keresek warna hitam didalam jok motor yang berisikan daun dan batang yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 2,5 kilogram. Satu buah timbangan, tiga buah plastik bening dan satu bendel plastik klip. Barang temuan tersebut sebagai barang bukti,” ucap Kapolresta Mataram.

“Saat dilakukan introgasi di Mapolresta Mataram AP mengaku barang haram tesebut diterima bersama AT di depan Pura Batu Bolong, Lombok Barat dari seorang bandar berinisial ER warga Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya ke dua pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut,” terang Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK.

“Ganja tersebut langsung didatangkan dari Aceh. Makanya ini jaringan Narkoba Nasional,’’ tuturnya.

AP ternyata cukup kooperatif. Diakuinya, AP sudah tiga bulan terakhir menjual Ganja milik ER dikarenakan peminatnya cukup banyak sehingga stok ganja langsung habis. Jumlah Ganja yang sudah dijual pun cukup mencengangkan karena AP sudah menjual 10 kilogram ganja milik ER.

‘’Padahal dia baru tiga bulan ini menjual Ganja dari ER itu. Sudah 10 kilogram yang dijual,’’ katanya.

Lanjut Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK. Seharinya, AP memecah Ganja kiloan yang didapati lalu diecer per 100 gram dengan harga Rp 550 ribu. Dari pengakuannya bahwa dirinya memiliki cukup banyak langganan, melalui pesan SMS atau WhatsApp pesanan ganja langsung diantarkan oleh AP. Biasanya dia bertransaksi di Jalan Udayana.” jelas Heri.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup pidana penjara, tutup Heri. (Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID