DOMPU, NTB | Teliksandi.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali berhasil mengamankan inisial US yang diduga sebagai tersangka penyalahguna narkoba jenis shabu di rumahya alamat Lingkungan Karijawa Baru, Desa Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Sabtu, (23/01/2021) sekitar pukul 07.00 Wita.
Sebelumnya pada tanggal 22 Januari 2021 Team Opsnal Ditresnarkoba Pold NTB mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka US sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi kemudian Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E., S.I.K. berangkat menuju Kabupaten Dompu untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sedang berada dirumahnya, kemudian Kateam bersama anggota langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan tim berhasil mengamankan tersangka US, lahir di Dompu 01 Januari 1989, Alamat Lingkungan Karijawa Baru, Desa Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi di sekitar TKP dan ditemukan barang bukti berupa, 1 kotak warna coklat yang berisi, 1 bungkus klip sedang berisikan 1 klip Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6.2 gram, 1 bungkus klip sedang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5.0 gram, 1 bungkus klip sedang berisikan 8 klip sedang Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 3.5 gram, 1 bungkus klip sedang berisikan 4 klip sedang Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto gram 2.1 gram, 1 bungkus sedang berisikan 2 klip Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 2.8 gram
(Dengan berat keseluruhan bruto 19.6 gram), 1 bungkus klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sendal wanita sebelah kanan, 2 unit Handphone, 1 bungkus klip kosong berukuran besar dan 1 bungkus klip kosong berukuran kecil.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasusnya.
Tersangka dijerat dengan – Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Kbd Hms Polda NTB/Selamet).