TELIKSANDI
NEWS TICKER

Disdukcapil Gowa : Masyarakat Menilai Sistem Online Tidak Sesuai Prosedural.

Senin, 20 Juli 2020 | 6:17 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 549

GOWA—TELIKSANDI.D–Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, masyarakat menilai tidak akurat dan malah menyusahkan warga. (20/7/2020). 

Sejumlah warga yang berkepentingan untuk melakukan kepengurusan dokumen kependudukan hanya bisa mengeluh dan terpaksa pulang dengan wajah kecewa.

Pantauan Awak media kalau sistem pengurusan di dukcapil gowa masih kurang relefan, seolah sistem online dijalankan tidak sesuai prosedural, hanya menambah beban masyarakat saat melakukan pengurusan data.

Sebut saja (An) 25 thn, saat melakukan pengurusan di kantor dukcapil gowa, mendapat pelayanan yang sangat tidak menyenangkan, pasalnya, surat keterangan (suket) yang prodak tersebut dari kantor dukcapil gowa, diantarkan ke petugas loket untuk mendapatkan KTP asli, “saat (An) nama samaran (Red) hendak mengambil KTP tersebut, sekertaris dinas (Sekdis) (ES) mengatakan, “maaf pak, tidak boleh kalau bukan Suket Aslinya. Karna saat itu diperlihatkan hanya melalui WA lewat sebuah Hanfone saja.

Lanjut (An) kembali pulang dan mengambil suket asli tersebut, yang di peroleh dari pemiliknya, “Maaf, Pemilik asli saat itu tidak dapat hadir terkait kondisi Keluarganya lagi sakit.

Setiba di kantor Disdukcapil Gowa Sekdis (Es) “saat ditemui Masih tidak memberi KTP tersebut dengan alasan harus bersama pemilik, paling tidak, salah satu yang ada namanya tertera di Kartu keluarga,(KK).

Sangat jelas, bahwa aturan ini sangat miris dan tidak manusiasi dan menyulitkan pengguna KTP, bagaimana jadinya kalau pihak keluarga yang ada di kartu keluarga (KK), sementara keluarganya semua berada diluar daerah, tentu kasus seperti ini menyulitkan dan kemungkinan besar yang bersangkutan tidak dapat memiliki KTPnya, disaat pemiliknya lagi sakit dan KTP tersebut harus digunakan jika rumah sakit memerlukan saat itu, 

Bukan itu saja, menurut Ketua DPD Sulsel, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Hariadi talli mengatakan, “saat disambangi oleh awak media di kantor sekertariat Jalan Mangka Daeng bombong Bajeng gowa, Hariadi mengatakan, kasus tersebut menyulitkan pengguna bagi pengurus KTP, dikarenakan kurang adanya kejelasan, peraturan daerah, (Perda) terapkan, masih saja ditemukan main (urusan dalam) yaitu pungli terima pulus dari pengurus (calo) ,,,,,,agar urusan bisa cepat tuntas.

Lanjut dia katakan, seperti yang dikutip dari salah satu warga “saat menyampaikan pengurusannya lewat Online, dia mengatakan tidak sesuai prosedur yang ada , harusnya warga dan pendataan dilakukan melalui aplikasi , ini mlah di arahkan untuk menghubungi Salah satu No WA yang dikirimkan oleh petugas Capil” Sementara nomor WA tersebut jarang aktif apalagi membalas SMS pemohon.

Ketua DPD Sulsel (AWPI) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia, berharap, agar pemerintah kabupaten gowa khususnya bapak bupati gowa segera mengambil sikap terkait kasus tersebut.(*)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID