Bogor | Teliksandi.id – Polemik yang menggema bahkan nyaris bernilai kontra produktif yang diawali dengan adanya sorotan dan pemberitaan berbagai media online tentang kualitas Beras Tohaga sebagai Bansosbup tahap III di kabupaten Bogor. (16-01-2021)
Dr. Nuradi SH. MM. M.Hum., selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Bogor sebagai Pejabat Pengguna Anggaran dan penanggung jawab program Bansosbup tersebut menyampaikan pada awak media tentang berbagai hal terkait Bansosbup tahap III yang menjadi Polemik tersebut pada hari Jumat pagi tanggal, 15/01/2021.
Penjelasan dan paparan DISPERDAGIN terkait info bansos cukup detail, lengkap dan substansial, mulai dari dasar hukum landasan kegiatan, sumber anggaran, rentang waktu kegiatan, besaran anggaran, hingga disiapkan fasilitas GARANSI TUKAR BARANG (RETURN) agar supaya barang/beras yang diterima masyarakat “benar-benar” sesuai dengan yang tertuang dalam program.
Adanya juklak tentang dibukanya ruang untuk menukarkan beras yang ‘di bawah standar program’ bagi Keluarga penerima BANSOSBUP tahap III tersebut, semata hanya demi kepentingan dan pelayanan kami kepada masyarakat, bukan pula berarti ada kesengajaan untuk memberikan yang di bawah standar” dan bila komplain baru dikasih/ditukar dengan yang sesuai.
“Kami langsung instruksikan pada jajaran Pemdes atau Pemkel setempat untuk ‘secepat mungkin’ memberikan layanan tukar/penggantian atas ‘beras kurang layak’ yang mungkin diterima oleh warga. Kalau perlu pihak pemdes/pemkel harus mau memberikan layanan antar-jemput penukaran demi pelayanan terbaik bagi warganya., sebagaimana yang telah dilakukan di Kelurahan Nanggewer, Cibinong Bogor sesaat setelah kami mendengar adanya beras ‘di bawah standar’ tersebut.” jelasnya
Keberadaan beras Bansosbup tahap III yang berjumlah total sebanyak 152.420 karung dengan masing-masing berisi 15.kg tersebut, tentunya sangat mungkin untuk bisa terdapat beberapa karung dengan isi di bawah kualitas standar.
Bukan kami membenarkan ataupun mencari pembenaran akan hal tersebut. Keluhan atas akan adanya beberapa karung beras dengan kualitas di bawah standar program ternyata sangat sedikit bahkan tidak mencapai 0.5% (± 762 karung dari 152.420 karung) tentunya masih bisa termaklumi, karena beras itu adalah hasil tanaman bukan hasil dari suatu mesin industri yang bisa menjamin keseragaman produksi.
“Untuk hal-hal tidak terduga itulah maka disediakan fasilitas GARANSI TUKAR tersebut.” ungkap Kadisperdagin yang pernah juga menjabat sebelumnya sebagai Kadisnaker tersebut. (Red/Hardadi)