SERANG | Teliksandi.id – AD (29) seorang pemuda asal Kampung Cipare Ranjeng Kecamatan Serang, Kota Serang Banten diamankan Ditresnarkoba Polda Banten, Kamis (28/01/2021) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian kepada awak media membenarkan hal tersebut.
“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang tersangka AD (29) dirumahnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Lutfi.
Lanjut Lutfi menyampaikan, ketika tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,30 gram yang di simpan dalam rumah tersangka.
“Kami masih kembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan Narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka DN yang saat ini masih DPO,” jelas Lutfi.
Sementara itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan AD (29) yang merupakan warga Kampung Cipare Ranjeng Kecamatan Serang, Kota Serang Banten akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy Sumardi.
Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. (Ari/Hms).