TELIKSANDI
NEWS TICKER

DPD AWPI SULSEL , DLH Kota Makassar Diminta Segera Menutup Pabrik Tahu Tempe Slamet Yang “diduga Sudah Mencemarkan Polusi Udara

Kamis, 10 November 2022 | 7:37 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 258

Teliksanadi. Id, Makassar | Penolakan warga RW 01 Karang Anyar Kec Mamajang Kota Makassar Sulawesi Selatan terkait dengan adanya aktifitas pabrik Tempe /tahu Slamet ditengah kota makassar yang sudah sangat mengganggu Aktifitas warga terkait polusi udara, penolakan tersebut sudah ditandatangani oleh puluhan Warga RW 01 Karang Anyar Kec Mamajang kota Makassar. Warga berharap agar pemerintah kota makassar segera

Menghentikannya Aktifitas pabrik tersebut yang sangat berdampak terhadap lingkungan disekitar dari polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan manusia. 

Menyikapi Hal tersebut Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI SPROV SULSEL) “Haryadi talli mengatakan dampak dari polusi tersebut jelas sangat membahayakan manusia umumnya kepada kesehatan. 

Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang‑undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Udara;

Dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan :

1.Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya;

Olehnya itu, Haryadi talli berharap agar pemerintah kota Makassar Khususnya Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Makassar jangan tinggal diam. Kami meminta atas kesepakatan puluhan warga RT 01 Karang Anyar Kec Mamajang Sekiranya pabrik tempe Slamet yang sudah puluhan tahun beroperasi segera ditutup. “Tuturnya. 

Haryadi menambahkan bahwa pabrik tempe tersebut juga memiliki gudang. Berdasarkan UU perwali Gudang yang berada di tengah kota makassar tidak lagi diperbolehkan. Larangan keberadaan gudang dalam kota telah dituangkan dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Peraturan Daerah (perda) nomor 13 Tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu, dan Peraturan Walikota (perwali) Nomor 20 tahun 2011.(*/) red

 

 

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID