Riau | Teliksandi.id – Berdasarkan rapat bersama yang digelar oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Riau periode 2021-2025, Senin sore (12/04/2021) di Pekanbaru, akhirnya kasus penghinaan dan keonaran yang dialamatkan kepada Ketua Umum dan pengurus PJID Riau selama ini, sepakat dibawa ke jalur hukum atau dilaporkan.
Pihak yang disepakati untuk dilaporkan oleh pengurus organisasi Pers Nasional tersebut yaitu, Ismail Sarlata dan kawan-kawannya. Karena Ismail Sarlata dkk, diduga telah membuat pernyataan yang menjurus pada pencemaran nama baik, bohong dan keonaran, meski pernyataan mereka tersebut sebagian hilang atau dihapus dalam media pers, facebook dan Whatss Groop (WGA).
Dalam pernyataan dan postingan mereka, Ismail Sarlata menyebut DPD PJID Riau organisasi abal-abal, haus jabatan, gagal paham dalam ber-organisasi, dan mengaitkan profesi praktisi hukum. Bukan itu saja, Ketua Umum PJID dituduh macam-macam termasuk legalitas dan identitas pribadi dan lain sebagainya.
Atas kesewenang- wenangan yang mengarah pada pelanggaran hukum luar tersebut, Ketua DPD PJID Provinsi Riau, Jetro Sibarani, SH, MH., langsung bereaksi dengan memimpin rapat bersama pengurus lainnya atas dugaan pencemaran nama yang diduga dilakukan oleh Ismail Sarlata dan kawan-kawannya di beberapa media online yang diunggah di media facebook, WGA dan media sosial (medsos) lainnya.
“Saya selama ini sudah cukup sabar dan banyak diam soal pernyataan-pernyataan Ismail Sarlata itu yang diterbitkan oleh media online secara berturut-turut yang kemudian disebar di media sosial lain. Bukan media yang memuat berita yang kita salahkan, tapi kebenaran pernyataan-pernyataan fitnahnya Ismail Sarlata itu yang perlu diuji untuk kita laporkan ke polisi,” ungkap Jetro Sibarani, SH, MH.
“Ditegaskan Jetro Sibarani, kita ini tinggal di Kota Pekanbaru-Riau bukan sembarangan daerah. Jadi, kondisi Pekanbaru jangan disamakan olehnya Ismail Sarlata dkk dengan kondisi-kondisi daerah lain. Organisasi kita adalah PJID, bukan seperti organisasi-organisasi lain yang gampang diontak-antik sesuka jantungnya Ismail Sarlata” tegasnya.
Di pihak yang sama, Sekretaris DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Riau, Anhar Rosal mengatakan, penyebaran kabar yang berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik pribadi demi pribadi dan organisasi PJID ini, sangat melampui batas dan harus dilapor.
Pasalnya, tuduhan yang dilontarkan oleh mereka (Ismail Sarlata) itu, tidak beralasan dan tak sesuai fakta alias pembohongan publik dan masyarakat. Karena semuanya sudah jelas dan terang benderang. Apalagi, nanti atau besok, ada beberapa dari rekan-rekan yang selama ini tertipu dan dibohongi soal biaya seragam organisasi akan membuat surat pernyataan resmi untuk kita laporkan juga ke pihak berwenang atau Polisi, kata Anhar.
Mengenai tuduhan yang tidak beralasan sesuai pernyataan-pernyataannya Ismail, dapat dikenakan pidana yang tertuang dalam undang-undang ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3). Undang-Undang Kitab Hukum Pidana Bab XVI tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
Selain pelanggaran hukum undang-undang ITE dan KUHPidana, lanjut Anhar Rosal, “Dia atau mereka bisa dikenai dalam pelanggaran undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) tentang keonaran dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” ungkap Anhar.
Dikatakan Anhar Rosal lagi, bahwa pihaknya tidak mempersoalkan media yang memosting berita, tetapi perkataan-perkataan orang yang sembrono asal bunyi (Asbun) dimaksud yang harus diminta pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun didunia akhirat, tegasnya. (Slamet/anhar/sumber PJID).