Sragen | Teliksandi.id – DPD Sapu Jagad Sragen mengadukan dugaan penyalahgunaan aset desa ke Inspektorat Kabupaten Sragen. (Jum’at, 11 Januari 2023)
Mengawali giat di tahun 2023, pada hari Rabu 11 Januari 2023 DPD Sapu Jagad Sragen mengadukan dugaan penyalahgunaan aset desa ke Inspektorat Kabupaten Sragen, Ketua DPD Sapu Jagad Sragen Mukid Murtadho mengatakan “dasar kami mengadukan dugaan tindakan penyalahgunaan aset desa adalah adanya temuan sertipikat hak pakai atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Genengduwur yang diduga di jaminkan untuk mendapatkan pinjaman di salah satu lembaga keuagan di wilayah hukum Kabupaten Sragen.
Aduan dugaan penyalahgunaan aset desa diterima baik Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi, dan ditindak lanjuti oleh Tim Klarifikasi yang terdiri dari Joko Sunaryo selaku Wakil Penanggungjawab, Suwarno Ketua Tim dan Anggota Murti Yarini membuktikan bahwa penanganan kasus ini tidak main-main.
Ditemui secara terpisah di Markas Besar Masjid Sapu Jagad yang beralamat di Ds. Dondong RT/RW : 009/IV Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, R.T. Farid Husin Reksopuro yang akrab dipanggil Bang Housein Advokasi Hukum dan Ham Sapu Jagad mensikapi serius temuan dugaan penyalahgunaan aset desa yang ada di lingkungan Pemerintah Desa Genengduwur menegaskan “amanah Permendagri No. 1 tahun 2016 Pasal 6 angka 5 menyatakan dengan jelas bahwa ” _aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman_ “, maka sudah semestinya penyalahgunaan aset desa dimanapaun berada harus ditindak tegas secara tuntas jangan tebang pilih”.
Semoga kehadiran Ormas Sapu Jagad bersama pemerintah dan instansi terkait bermanfaat bagi masyarakat banyak.
(Red/FirhatunN7)