Karanganyar | Teliksandi.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Karanganyar adakan seminar “Implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik”.
Dimana sebagai pembicara dalam acara tersebut pihak pelaksana sudah mengirim surat permohonan kepada Bagian Hukum Sekda Karanganyar, Diskominfo dan Badan Kesbangpol Karanganyar.
Seminar yang mana nantinya melibatkan camat, lurah dan kepala desa serta ormas itu sesuai rencana bertempat di Lawu Green Resto pada Kamis 26 Oktober 2023.
Adapun yang akan dibahas dalam acara tersebut yaitu, seputar Non-Governmental Organization (NGO) sesuai UU No. 17/2013 dan pelaksanaan UU No. 14/2008, standar layanan serta tata cara penyelesaian sengketa informasi publik.
Terkait agenda tersebut, kepada awak media Housein panggilan akrab ketua DPD SWI Karanganyar menyampaikan bahwa, untuk melahirkan wartawan berintegritas harus diawali dari pemahaman bahwa fungsi wartawan bukan sekadar penyampai informasi, akan tetapi wartawan juga harus bisa memberikan edukasi.
Dan melalui seminar ini kami berharap peserta bisa mengambil pelajaran dari apa yang narasumber sampaikan.
Selanjutnya dikatakan “jadi wartawan jangan suka bermain 86, ingat resikonya kalau dimistik bisa jadi 368”, pungkas Housein berpesan dengan gaya khas banyolan.
(Red/H007)