KOTA CILEGON | Teliksandi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar Rapat Paripurna tentang Usulan Pengesahan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Cilegon masa jabatan 2016-2021 dan Usulan Pengesahan Pengangkatan Calon Walikota-Wakil Walikota Cilegon Terpilih dalam Pilkada 2020. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Kamis (28/1/2021).
Pelaksanaan rapat paripurna dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi. Rapat paripurna tersebut dihadiri 29 anggota DPRD Kota Cilegon sementara 10 anggota DPRD tak hadir.
Pada kesempatan tersebut, semua pasangan calon (paslon) peserta Pilwalkot Cilegon 2020 diundang untuk hadir. Namun, dari semua paslon yang diundang hanya pasangan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta yang hadir. Paslon nomor urut 1 Ali Mujahidin-Firman Mutakin, paslon nomor urut 2 Ratu Ati Marliati-Sokhidin, paslon nomor urut 3 Iye Iman Rohiman-Awab tidak hadir.
Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi mengatakan, berdasarkan tata tertib DPRD Kota Cilegon, rapat paripurna tersebut dihadiri 3/4 dari total jumlah anggota DPRD Kota Cilegon. “Dari 39 anggota DPRD Kota Cilegon, yang menandatangani kehadiran 29 orang, dan sudah memenuhi kuorum,” kata Endang dalam sambutannya di DPRD Kota Cilegon.
Dikatakan Endang, setelah rapat paripurna ini pihaknya akan mengusulkan pemberhentian Edi-Ati dan pengangkatan Helldy-Sanuji ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Banten. “Hari ini atau besok kami sampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Banten,” katanya. (ASR/Red)