TELIKSANDI
NEWS TICKER

DPW SAPU JAGAD Sulsel Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Tambang Ilegal Di Kabupaten Gowa

Sabtu, 22 Juni 2024 | 9:53 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 233

Gowa | Teliksandi.id – Supriyadi Dg Tobo Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) SAPU JAGAD Angkat bicara, menyoroti tambang ilegal di Kampung Jejemamisi, Kabupaten Gowa: mendesak Peran aktif Penegak Hukum dalam menyikapi Pelanggaran Pertambangan ilegal. 

Dewan Pimpinan Wilayah SAPU JAGAD Sulawesi Selatan angkat bicara, tambang ilegal yang terletak di Kampung Jejemamisi, Dusun Batu Alam, Desa Romangloe, Kecamatan B Marannu, Kabupaten Gowa.

Luas lahan tambang tersebut harus direncanakan untuk kegiatan masa depan dan memerlukan kajian yang teliti dari dinas terkait. Pengusaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa harus memberikan alasan yang kuat atas aktivitas pertambangan mereka. 

Kehadiran tambang ilegal yang menggunakan dua unit alat berat jenis excavator dan kendaraan angkutan Dum truk 6 roda muatan 17 kubik telah menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar.

Hal ini menuntut perhatian serius dari pihak Aparat Penegak Hukum berdasarkan landasan hukum yang mengatur kegiatan pertambangan.

Tambang ilegal ini dikelola oleh seseorang dengan inisial (JR) yang diduga merasa mendapat perlindungan dari pihak kepolisian dari Polda dan Devisi 3 Kostrad, didukung melalui hubungan dengan Warshaff, melalui tiem Kerja DPW SAPU JAGAD wajib di pertanyakan karena membawa nama Institusi Negara.

“Peran penegak hukum, terutama yang mengatas namakan dari Polda dan Devusi 3 Kostrad, maka hal ini harus disikapi penting dalam menangani kasus tambang ilegal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku guna menjaga ketertiban dan kepatuhan aturan di sektor pertambangan, maka kami DPW SAPU JAGAD Sulawesi Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Tambang Ilegal Di Kabupaten Gowa” Ungkap Supriyadi Dg Tobo.

Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan Tanpa Izin: Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari sisi regulasi, Tambang Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Peran Kapolres Gowa Sulawesi Selatan sangat vital dalam menjalankan penindakan terhadap tambang ilegal ini, tutup atau kami lakukan aksi.

Penegakan hukum yang konsisten, koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, diperlukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Tegas kami sampaikan bahwa dalam upaya menjaga integritas hukum, Dewan Pimpinan Wilayah Sapu Jagad Sulawesi Selatan mendorong tindakan tegas dan terukur dari pihak berwenang, dengan harapan keberadaan Polri terus menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan hukum.

Peran penegak hukum yang bijak dan transparan akan memperkokoh citra negara dalam memberikan keadilan bagi seluruh warga. Tutup Supriadi, S.Ap Dg Tobo. (Red/Tim) 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID