LOTARA, NTB | Teliksandi.id – Dua orang pelaku Curat di My Happy Place Bar inisial A alias Ecek (25) Tahun dan S alias Garong (33) Tahun dan satu rekannya yang sudah ditangkap terlebih dahulu inisial MH alias Kilam (37) tahun, merupakan pelaku curat berupa satu buah mesin Speed Boat merek Yamaha 40 PK dan tiga dus minuman luar negeri dari berbagai merek. Kedua pelaku ditangkap di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Lotara. Kamis, (4/02/2021) sekitar Pkl 12.30 Wita.
Adapun kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 bertempat di My Happy Place Bar Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Kedua pelaku bersama rekannya yg sudah ditangkap sebelumnya melakukan pencurian mesin Speed Boat di My Happy Place Bar milik I Nyoman BN.
Dari keterangan Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., dijelaskan, kasus tersebut terjadi pada Bulan Agustus 2020 saudara M. Ir Hasan Adi Parwes Nakti Alias Sam menitipkan di Bar Resto satu buah Speed Boat dan mesin Speed Boat Yamaha 40 PK di Gudang Bar My Happy Place, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar jam 16.30 wita korban masuk ke dalam Bar My Happy Place dan melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak dan langsung mengecek barang-barang sudah tidak ada, ungkapnya.
Dijelaskan, barang yang hilang berupa satu buah mesin Speed Boat merek Yamaha 40 PK dan tiga dus minuman luar negeri berbagai merek dengan total kerugian mencapai Lima Puluh Juta Rupiah, ujarnya.
Pada saat di interogasi, tersangka MH mengakui pada saat melakukan pencurian berupa unit mesin Speed Boat 40 PK merek Yamaha dengan nosin : E40GMH 6F6K L 111 2752 warna biru, bersama – sama dengan A dan S, tuturnya.
Lanjut Anton, Berbekal dari pengakuan MH selanjutnya Tim Puma langsung bergerak menuju Gili Air Ds Gili Indah guna melakukan lidik serta mengamankan pelaku.
Berdasarkan informasi dari masyarakat Tim Puma Res Lotara berhasil menangkap A di warung kampung Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, kemudian S alias Garong di Mes Manta Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, tanpa perlawanan, terangnya.
Kemudian Tim Puma membawa pelaku ke Sat Reskrim Polres Lotara guna proses lebih lanjut.
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP, tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K. (Selamet).