TELIKSANDI
NEWS TICKER

Dua Kali Gagal Kelabui Petugas, Pengedar Sabu Asal Bug-bug Lingsar Diringkus

Kamis, 21 Januari 2021 | 5:25 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 365

MATARAM | Teliksandi.id – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pria yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu. Pria ini berinisial MY (26) tahun asal Dusun Bug-bug Selatan Kecamatan Lingsar Kota Mataram.

Saat ditangkap, pelaku dua kali berniat mengelabui petugas. Namun upanya tersebut tidak berhasil karena petugas lebih jeli.‘’Ini dugaannya pengedar sabu. Dua kali kami coba dikelabui tapi gagal dan terduga pelaku dapat kami amankan pada hari Senin (18/01) sekitar pukul 21.25 Wita,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (21/01/2021).

Berbekal informasi dari masyarakat, selanjutnya petugas langsung mendatangi Dusun Lingsar Timur, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat guna melakukan penyelidikan kebenaran atas informasi tersebut.

Sementara itu, karena terduga pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas, dan untuk mengelabui petugas. MY berupaya membuang sabu dengan niat menghilangkan barang bukti, namun niat terduga pelaku dapat digagalkan oleh petugas. ‘’ Dia mau buang ke selokan, tapi kita gagalkan. Barang buktinya hampir jatuh ke selokan. Ada 8 paket sabu yang kita temukan dengan berat 4,54 gram,’’ beber Kapolresta Mataram.

Saat proses pengembangan, petugas berupaya menggeledah rumah pelaku dan Pelaku kembali berniat mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tuanya sebagai rumahnya,”Sedangkan dirinya sudah memiliki rumah, tapi petugas lebih cerdik dan tidak berhasil dikelabui. ‘’Ini malah dia tunjukkan rumah orang tuanya, lalu dia tunjukkan rumah dia yang sebenarnya. Niat jahatnya untuk mengelabui itu terbaca karena gerak-gerik dia yang mencurigakan,’’ tuturnya.

Terungkap juga dari hasil permintaan keterangan. MY sebelumnya pernah ditangkap juga dikasus Sabu tahun 2020. Tapi karena barang bukti tidak ada. MY Hanya dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MY saat itu sebagai pengguna dan mengikuti Rehabilitasi. ‘’Dulunya pernah ditangkap berdasarkan informasi masyarakat pada tahun 2020. Dulu dia sedang pesta sabu. Tapi karena barang bukti tidak ada dan dia direhabilitasi,’’ kata Kapolresta.

Kini MY kembali mengkonsumsi Sabu dan diduga mengedarkan dengan barang bukti 4,54 gram. ‘’Sekarang dia tidak bisa mengelak lagi. Karena barang bukti lengkap kita dapatkan. Selain itu percakapan handphone juga menguatkan pelaku sebagai pengedar,’’ jelas Kapolresta. (Hms/Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID