BULELENG, BALI | Teliksandi.id – Di tengah meningkatnya penyebaran Covid-19, yang mana dari seluruh lapisan baik pemerintah maupun masyarakat harus memperhatikan protokol kesehatan agar wabah yang melanda saat ini tidak lagi menelan korban jiwa.
Ditengah masa prihatin, pihak Polsek Seririt melalui saluran seluler mendapat laporan adanya kegiatan masyarakat yaitu judi sambung ayam (tajen) yang berlangsung kegiatannya di Banjar Dinas Yadnya, Desa Ularan, Kecamatan Seririt – Bali. Rabu, (3/02/2021) pukul 14.00 wita.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Seririt Gede Juli S.IP perintahkan Kanit Reskrim IPTU Putu Edi Sukaryawan S.H, MH untuk melakukan penindakan pembubaran dan penangkapan terhadap para pelaku judi sabung ayam (tajen) tersebut, tegas Kapolsek.
Saat dilakukan pengrebekan di lokasi judi sambung ayam (tajen) oleh petugas, Jajaran Polsek Seririt berhasil mengamankan dua orang pelaku penyelenggara tajen inisial KM dan PB yang mana kedua orang tersebut sebagai penanggung jawab dan sebagai Saye di kegiatan judi sabung ayam (tajen).
Dari hasil pengrebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ayam dan uang tunai serta membawa para terduga penanggung jawab gelar judi sambung ayam (tajen) dan sejumlah saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Terpisah, dari keterangan Kasubag Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, masalah kasus penangkapan terhadap terduga pelaku penanggung jawab gelar judi sambung ayam (tajen) masih dalam penanganan Polsek Seririt dan saat ini dalam proses meminta keterangan para saksi dan orang yang diduga penanggung jawab gelar judi tersebut, ujar Gede Sumarjaya.
Ditambahkan, apabila nantinya terbukti saat melakukan kegiatan sambung ayam tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Para terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara Jo Pasal 93 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta hingga Rp100 juta”. Pungkas Gede Sumarjaya. (Smty).