Mereka datang ke Polres dengan didampingi oleh Lawyer, menanyakan proses perkembangan tindak lanjut Laporan Polisi
TelikSandi.ID, Pemalang – Dua elemen organisasi ( MPC Pemuda Pancasila dengan ketua MPC PP Gandung Guntoro dan PDI Perjuangan oleh Ir. Sudarsono) secara bersamaan mendatangi Mapolres Pemalang. (18/11/2019)
Mereka datang ke Polres dengan didampingi oleh Lawyer yaitu Edy Harmanto, SH dan bertujuan untuk menanyakan kelanjutan proses hukum terhadap dugaan ujaran kebencian terhadap Dr. Junaedi SH, MM yang kebetulan ketua DPC PDI Perjuangan dan ketua MPO Pemuda Pancasila yang dilakukan oleh pemilik akun fb atas nama : Gempar, HaMu Fauzi dan Adi Djufri Al Habsy.
Dalam wawancaranya setelah mendatangi Polres Pemalang Ir. Sudarsono mengatakan, kami menanyakan proses perkembangan tindak lanjuti LP kami, namun karena ini masalah IT para penyidik sedang mempelajari secara komplit, dan tidak mengurangi dari kewenangan penyidik kami akan selalu aktif menanyakan perkembangannya agar segera ditindak lanjuti sampai ke proses hukum, bahkan kemungkinkan dalam minggu ini kami juga akan ke Jakarta untuk berkosultasi sejauh mana pelanggaran yang mereka lakukan secara masif dengan melakukan statmen di FB dengan melakukan argumentasi yang seakan-akan apa yang dilakukan oleh Pak Junaedi itu salah, bahkan kencingpun mereka dianggap salah oleh mereka, oleh karena itu PDI Perjuangan akan selalu memantau agar LP ini segera ditindak lanjuti, dan perlu kami sampaikan ternyata sebelum kami sudah ada pihak lain yang melaporkan akun tersebut,” Ir. Sudarsono.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua MPC PP Gandung Guntoro, Kami ke Polres menanyakan terkait dengan dugaan tindakan pelecehan terhadap ketua MPC Pemuda Pancasila Pemalang yaitu Bapak Junaedi SH, MM, kami mendesak Polres Pemalang agar segera menindaklajuti LP tersebut jangan sampai teman-teman bertindak anarkis, saat ini teman-teman PP sudah akan berangkat mencari anak tersebut yang di FB bernama HaMu Fauzi.
Lebih lanjut dikatakan oleh Gandung Guntoro, di Pemuda Pancasila, kader biasa saja kami belani apalagi ini yang dilecehkan adalah ketua MPO Pemuda Pancasila yang dilecehkan, perlu kami sampaikan kami tidak mengintruksikan saja, teman-teman kader PP yang ada di Jakarta sudah mencari anak tersebut, makanya untuk mengantisipasi hal yang terburuk kami menanyakan sejauh mana perkembangan proses LP kami di Polres Pemalang dan minggu depan akan kami tanyakan kembali ke Polres Pemalang.
Sementara itu Edy Hermanto lawyer dari kedua organisasi tersebit menyampaikan bahwa LP yang kami lakukan sudah sampai di Kasatreskrim dan nantinya akan turun ke unit tiga, dan kami tadi sudah menanyakan ke unit tiga dan diberi informasi minggu depan kami akan dimintai keterangan sebagai pelapor atau pengadu. Memang untuk permasalahan ini ( IT ) harus benar dipelajari secara forensik oleh karena itu pihak Polres juga akan ke Jakarta untuk berkonsultasi apakah yang diunggah di fb oleh mereka melanggar UU IT atau tidak, tapi menurut saya hal tersebut masuk di dalam Pelanggaran UU IT. (Joko Lengkoyang)