TELIKSANDI
NEWS TICKER

Dua Pelaku Pencurian Laptop Gede S dan Iparnya di Ringkus Polsek Petang

Senin, 7 Juni 2021 | 7:44 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 396

Badung, Bali | Teliksandi.id – Kepolisian Sektor Petang yang di beck up Satreskrim Polres Badung berhasil membekuk dua terduga pencuri puluhan Laptop di sekolah Dasar No. 4 Sulangai, Br. Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, pelaku di bekuk setelah buron selama 6 hari. Senin, (7/6/2021).

Kapolsek Petang AKP I Ketut Gita, SH seijin Kapolres AKBP Roby Septiadi, SIK ia mengatakan, kasus pencurian tersebut bermula dari laporan I Ketut Mudra, S.Pd (korban red) pada Pada Hari Kamis tanggal 27 Mei 2021, sekitar pukul 08.00 Wita telah kehilangan 8  Unit Laptop merk  HP yang semuanya merupakan barang inventaris sekolah tempatnya mengajar.

“Setelah saya dapat WA dari Desak Putu Yoga Ari salah satu pegawai di sekolah tersebut, bahwa disekolah kami mengajar telah terjadi pencongkelan jendela (potongan kawat yang dibengkokkan atau dimodifikasi), selanjutnya saya cek bersama ketua Komite sekolah dan UPT Disdik kecamatan Petang, ternyata barang inventaris kantor berupa 8 Laptop amblas digondol maling,” Ujar pelapor Ketut Mudra.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, kemudian tim Opnal Polsek Petang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Gusti Ngurah Subandi, SH yang dibeck up Satreskrim Polres Badung menangkap pelaku Gede S (28) tahun asal Tajun Buleleng pada hari Selasa (1/6/2021) sekira pukul 19.00 wita di kosnya di Jalan Gunung Saputan, Gg. Ulun Suwi, No. 06, Kec. Denbar, Kota Denpasar. Kemudian setelah di interogasi pelaku mengakui melakukannya dengan iparnya (Kadek F) “Setelah di kejar Kadek F (27) tahun, asal Kintamani, Bangli langsung ditangkap di dirumah kontrakannya di di jalan Sibita No 16 Dentim, kota Denpasar,” Beber Ketut Gita dihadapan Media.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 3 huruf e dan ayat 4 Huruf e KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. “Kini pelaku dan barang bukti berupa 2 unit Laptop Merk HP warna hitam beserta tas, 1 unit Kendaraan Xenia warna putih No. Pal. DK 1929 EG 2(dua) unit HP merk Oppo warna hitam dan 2 potongan kawat yang dibengkokkan atau dimodifikasi,” Tegasnya.

“Masalah Kerugian belum dapat dihitung, masih dalam penyelidikan,” Tutupnya. (Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID