Kota Bima | Teliksandi.id – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota. Dari pengungkap itu, ER (33) dan AP (31) warga Jatibaru diringkus polisi, Selasa (9/3) malam.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, usai menerima laporan masyarakat, Kasat Narkoba IPTU Ramli memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelidiki informasi peredaran Sabu-sabu di Kelurahan Jatibaru. Mengetahui ER dan AP sedang menguasai narkoba, tim menuju rumah pelaku dan meringkusnya. “Saat digrebek, mereka berdua sedang duduk dalam kamar,” ungkapnya, Rabu (10/3).
Dari pengungkapan itu kata Kapolres, tim mengamankan barang bukti 7 poket Sabu-sabu seberat 1 gram, 2 bong alat hisap, HP, gunting, pipet serta barang bukti penunjang lainnya. Sebelum dilakukan pemeriksaan, terlebih dahulu tim memanggil ketua RT 02 kelurahan setempat.
Barang haram itu ditemukan dalam dompet di atas lantai depan ER duduk dan ada juga yang ditemukan dalam keranjang pakaian yang digantung di tembok kamar.
“Kini para terduga pelaku serta barang bukti sudah di amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota, untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya. Kapolres juga menyampaikan terimakasih pada masyarakat, yang sudah membantu polisi mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. (Hms/Selamet).