TELIKSANDI
NEWS TICKER

Dua Tahun Buron “Muchlis” Akhirnya Dikandangkan di Prodeo Polres Pinrang

Senin, 13 April 2020 | 10:19 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 539

PINRANG | TELIKSANDI.ID – Di pimpin langsung oleh Aipda Aris, Team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang berhasil menjemput dan mengkandangkan Muchlis (33) warga Kampung Baru Dusun Tallu Banua Bakaru Desa Bakaru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.

Muchlis dikandangkan sat Reskrim Polres Pinrang, setelah dirinya menghilang/ melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim Polres Pinrang.

“Yang kami amankan ini adalah pelaku tindak kejahatan penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi pada tanggal 23 April 2018 lalu” ujar AKP Dharma Negara kasat Reskrim Polres Pinrang, Senin (13/04/2020).

Kata Dharma pada awak media, “Pelaku bernama Muchlis (33), telah melakukan tindak kejahatan penganiayaan secara bersama sama dan sengaja menghilangkan nyawa seseorang serta pelaku ini setelah melakukan kejahatannya, dia menghilang atau melarikan diri selama dua tahun”.

“Berdasarkan informasi rekan pelaku yang telah kami amankan pada tahun 2018 bernama Ridwan alias Congkong, selanjutnya team melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku Muchils ini”.

“Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kampung Baru Dusun Tallu Banua Bakaru Desa Bakaru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang pada hari senin tanggal 12 April 2020 sekitar pukul 22.45 Wita”, jelasnya.

“Berdasarkan hasil Introgasi terhadap pelaku dirinya telah mengakui bahwa, pelaku bersama rekannya telah melakukan tindak kekerasan terhadap seseorang yang pelaku tidak kenal namanya (Korban Reksa alias Ecca ), dengan cara menikam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sehingga membuat korban meninggal dunia”, ungkap AKP Dharma Negara.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna penyidikan lebih lanjut”. (C13). 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID