SOLO, TELIKSANDI.ID – Sapto Rahardjo SH, kuasa hukum Sapardi, sekretaris PPIR Kota Solo mengatakan bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh fungsionaris Partai Gerindra yang kita sudah dalam tahapan pelaporan dan ini penyiapan alat bukti.
“Ini kepentingan publik, di sini kepentingan publik, di mana ini karena menyangkut banyak orang yakni ada 3.464 saksi, kami sudah melaporkan dugaan dana saksi sebagaimana surat pengaduan kami yang kita sudah sampaikan kepada kepala Kepala Kepolisian Resort Surakarta” Jelasnya kepada wartawan di Chees Resto Manahan Solo belum lama ini.
Menurut Sapto, laporan tertanggal 13 Juni 2019 yaitu mengenai adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan inisial AK fungsionaris Partai Gerindra dan KS. Kalau langkahnya, dia adalah ketua dan sekretaris dpc kelihatan itu sampe sekarang proses yang sedang dihadapi kami itu adalah proses memaksakan membuktikan jadinya beberapa saksi dari kami yang sudah diperiksa kemudian ini dalam rangka melengkapan alat bukti” paparnya.
“Kami sampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kepala Kepolisian Resort Surakarta dan penyidik telah memproses perkara kami ini dengan baik.” jelasnya .
Sementara Sapardi, sekretaris PPIR Kota Solo mengatakan pihaknya ditugaskan perwira tinggi pengurus PPIR diberikan mandat oleh DPC Partai Gerindra dalam hal ini tidak sanggup mencari saksi 3.464 akhirnyya kami diberikan mandat oleh DPC. Korlap sanggup, mencari saksi dengan dana operasional dari 10 ribu sampai 25 ribu.
“Waktu itu belum ada anggaran, dan dana saksi terkumpul, data saksi kami kirim ke DPC Partai Gerindra agar diverifikasi dan di berikan pembekalan saksi. Namun hal itu tidak dilakukan” ungkapnya.
Sapardi mengatakan mengingkankan penegakan hukum, kerugian yang sudah di keluarkan sapardi antar 75-80 juta dana uang saksi, istilahnya nomboki dulu” jelasnya.
Dana yang sudah dikeluarkan saksi 1600 saksi. Terkait hal tersebut Kami mengajak ketemu dengan beberapa korlap dan ketua DPC. Pertemuan tersebut tidak mengasilkan titik temu, karena pihak sapardi meminta ketua DPC untuk membuat surat pernyataan pengembalian dana saksi, namun jawaban ketua DPC tidak memiliki etikat baik malah mengatakan hanya akan membayar dana saksi presiden saja dan yang lain meminta dibakar, Saat itu saya marah dan menggulingkan meja di kantor DPC Gerindra Solo. (Suci/Teliksandi)