TELIKSANDI
NEWS TICKER

Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Warga, Bagai Bola Liar Memanas di Krandang Kras Kediri

Minggu, 5 November 2023 | 3:53 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 385

Kediri | Teliksandi.id – Dugaan adanya kesewenang-wenangan sejumlah oknum pemerintah yang terjadi di Desa Krandang, Kecamatan Keras, Kediri Jawa Timur, akhirnya menuai konflik yang berkepanjangan.

Pasalnya, bermula sekitar tahun 1980 yang mana tanah ber SHM Nomor 01377 dengan luas 873 M2 milik Tukinem anak dari Salifah diambil oleh pemerintah Desa Krandang untuk keperluan akses menuju ke lahan pertanian milik warga. Sementara proses pengambilannya lahan tersebut tanpa seijin pemiliknya terlebih dahulu.

Sebagaimana yang disampaikan oleh pihak keluarga bernama Sugiyanto kepada awak media ia mengatakan bahwa, lahan miliknya diambil selebar 4 Meter untuk jalan menuju lahan pertanian milik warga lain yang ada di sekitar lokasi. Padahal sesuai SPPT lahan yang dibuat jalan umum oleh pemerintah Desa tersebut merupakan milik nya, dan yang lebih aneh lagi pada saat melakukan pelebaran jalan tersebut melibatkan sejumlah aparat dari berbagai unsur dari kepemerintahan setempat.

Karena merasa lahannya diserobot, selanjutnya pihak keluarga mendatangi kepala Desa Krandang dengan tujuan mempertanyakan hak atas lahan miliknya sesuai ukuran yang tertera di SPPT yang dimilikinya.

Namun pada saat dirinya bertemu dan mempertanyakan haknya, kata Sugiyanto, Kepala Desa Krandang menjawab bahwa dirinya tidak tau tentang jalan tersebut menurutnya karena dirinya saat itu belum lahir.” tuturnya.

Lebih lanjut Sugiyanto mengatakan, dugaan penyerobotan lahan milik dan atas nama Tukinem anak dari Salifah untuk pelebaran jalan terjadi sekitar tahun 1980 dan itupun dilakukan sampai dua kali oleh aparat dari berbagai unsur.

Dan yang lebih ironis, sabungnya, dimana saat itu dari pemerintah Desa Krandang saat melakukan pelebaran jalan umum di lahan milik Tukinem tersebut mengajak sejumlah warga dari Dusun sebelah, padahal warga setempat juga ada dan banyak namun tidak diajak untuk ikut serta melakukan pelebaran jalan menuju lahan pertanian milik warga lain. Selain itu, juga tidak ada konfirmasi sebelumnya dari pihak pemerintah Desa Krandang bahwa lahan miliknya akan diambil untuk pembuatan dan pelebaran jalan sebagai akses ke lahan pertanian milik warga yang ada di sekitar lokasi.

Lebih lanjut Sugiyanto mengatakan bahwa, pada tanggal 25 Agustus 2022 ada seseorang mengaku Bhabinkamtibmas kembali datang ke lokasi tanah milik Tukinem dan kembali melakukan pelebaran jalan yang ada di lahan tersebut. Sementara dari pihak keluarga dan pemilik lahan hanya bisa diam karena yang melakukan pelebaran jalan diatas tanah miliknya merupakan aparat.

Dan yang lebih ironis dimana pada saat pembuatan Sertifikat atas tanah miliknya melalui program PTSL seusai dilakukan penyerobotan lahan miliknya untuk kepentingan akses ke lahan pertanian warga lain, justru ukuran yang ada di SPPT tidak sama dengan yang tertulis di SHM yang di keluarkan oleh BPN Kabupaten Kediri.

Menurutnya, jika dilihat dari ukuran yang tertulis di SPPT dan di SHM yang dikeluarkan pada bulan Januari 2023 oleh BPN Kabupaten Kediri terdapat selisih sekitar 19 M2, Padahal pada saat pengajuan SHM melalui program PTSL sebelumnya sudah disodorkan SPPT yang merupakan syarat untuk penerbitan SHM.” ujarnya.

Dan setelah mengetahui adanya ketidak cocokan ukuran antara SPPT dan SHM atas lahan tersebut, selanjutnya pihaknya kembali mempertayakan kepada Kepala Desa yang berikutnya, dan mendapat jawaban bahwa masalah ukuran yang tertera di SPPT bisa lebih dan bisa kurang itu tidak masalah,” tandasnya.

Dan karena merasa dirinya tidak mendapat jawaban pasti dari Kepala Desa Krandang, selanjutnya pemilik tanah datang dan mengadukan permasalahan lahan miliknya ke Ketua DPW Sapu Jagad Jawa Timur Bpk. Romadhon yang berkantor di alamat Perum Blabak Harmony Land Blok D Nomor 7 Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur dengan maksud untuk melakukan pendampingan terhadap permasalahan yang tengah dihadapinya. (Red)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID