SEMARANG– TELIKSANDI.ID–Setelah diadakan rapat sosialisasi informasi sekolah di gedung IPHI Miri, SMKN 1 Miri Kabupaten Sragen, dengan Wali murid kelas 10, selasa (25/2/2020) disebutkan sumbangan sukarela di sertai pernyataan adalah hal yang keliru, apalagi di sebutkan pemilihan nominal angka secara tertulis.
Kini oleh Warsito salah satu wali murid SMKN 1 Miri Sragen resmi melaporkan dugaan pungli yang di lakukan oknum Komite dan pihak SMKN 1 Miri.
Laporan ini tertuju kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Dr. H. Rycko Amelza Daniel, M. Si di jalan Pahlawan Nomer 1 Kota Semarang, isi laporan tersebut perihal dugaan pungli uang gedung dan seragam SMKN 1 Miri sejak 2018/2019, yang di sinyalir merugikan masyarakat 2,4 milyar.
Dalam melaporkan ini, Warsito di dampingi Sugiyanto dari LSM Lidikkrimsus RI dan LPKSM Putra Lawu Rois Hidayat dan beberapa awak media, surat tersebut di Terima di ruang Setum Polda Jateng, Kamis (5/3/2020). https://youtu.be/6lL4wpaN_kk
Selain itu isi surat juga di sebutkan biaya yang di tentukan sekolah di papan nama proyektor, dengan berbagai pilihan bagi siswa yang mampu yakni Rp. 3,5 juta, 3 juta dan 2,5 juta.
Sedangkan bagi siswa yang tidak mampu Rp 2 juta, 1,5 juta dan 1 juta. Sarno selaku Kasek juga memberi arahan agar membayar di tengah-tengah yakni Rp 1,5 juta.
Uang dari wali murid pembayaran melalui Agustina. Sementara untuk jumlah siswa keseluruhan laki-laki ada 916 anak dan perempuan 425 anak, hingga total keseluruhan 1441 siswa.
Jika di kalkulasi praktik dugaan pungli ini, menurut Warsito sejak tahun 2017 hingga 2019 sekitar Rp.2.161.500.000,00.
Saat di konfirmasi di basemant parkir Polda Jateng, Warsito di dampingi Sugiyanto dari LSM Lidikkrimsus RI menyampaikan visinya kedepan, yakni di ingin sekolah khususnya di Kabupaten Sragen tingkat SMK/SMA tidak ada lagi pungli.
“Kami berharap pungli tidak ada lagi di sekolah, khusunya Sragen yang saat ini memang di duga marah pungli,“ Urainya.
Saat di tanya harapan kedepan, Warsito ingin SMKN 1 Miri segera di tindak sesuai hukum yang berlaku. Dia katakan hukum tetap berjalan agar ada efek jera bagi para oknum kepala, sekolah.
Ketika di tanya tentang analogi kesamaan dan perbedaan pungli dan korupsi, Warsito berujar pungli dan korupsi adalah sama yakni perbuatan jahat. Namun dia menimpali pungli lebih kejam dari perbuatan korupsi.
“Kalau pendapat saya korupsi itu kejam, tapi pungli sangat kejam dari kejahatan lainnya, karena yang di pungli adalah masyarakat tidak mampu“ pungkas warsito. (Tim/AWPI/PPWI)
Red