JEMBRANA, BALI | Teliksandi.id – Babinsa Yeh Embang Kauh Serda Zainal Efendi dan Bhabinkamtibmas beserta Perangkat Desa mendirikan Posko Covid-19 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Skala Mikro di Kantor Desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo, hal ini dilakukan Guna mengurangi aktifitas kegiatan warga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah binaannya, Rabu (10/2/2021).
Dalam kesempatan tersebut Serda Zainal Efendi menuturkan, posko PPKM didirikan sebagai upaya aparat desa untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 diwilayah Desa Yehembang Kauh sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jembrana nomor: 352/STPC-19/2021.
“Kami terus menghimbau masyarakat akan pentingnya melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 dan kami akan berbuat semaksimal mungkin untuk menekan penyebaran Covid-19 di Desa Yehembang Kauh. Sesuai arahan Dandim Jembrana bahwa Babinsa menjadi corong dan motor penggerak di lingkungannya dalam Protkes”. Tegas Serda Zainal.
Warga sangat mendukung dan berterimakasih atas upaya Babinsa dan perangkat desa lainnya dengan adanya Posko PPKM yang berada dikantor Desa Yehembang Kauh Covid-19 akan segera hilang.
Warga berharap dengan amannya Desa/Kelurahan dari Covid kemudian semua desa berlaku hal yang sama maka setiap Kecamatan bahkan Kabupaten Jembrana tentunya akan terbebas dari Pandemi Covid-19 dan bisa menjadi daerah bebas Covid seperti sebelumnya. (Pendim/Selamet).