Solo | Teliksandi.id – Sebagian besar perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih enggan melapor kasus yang dihadapinya.
Hal ini karena adanya unsur rasa takut pada keluarga suami ataupun lingkungan. Ketua Badan Bantuan Hukum PDI-P Surakarta Heny Nogogini SH MH kemarin menghimbau agar kaum perempuan tidak takut melaporkan kasus KDRT yang mereka hadapi,agar mereka mendapatkan hak yang setara di mata hukum.
“Banyak dan masih banyak sekali kasus kasus KDRT yang tidak tersingkap hukum,ini sangat merugikan kaum perempuan” katanya.
Menurut advokat perempuan yang terkenal tegas ini sebenarnya sudah sangat banyak lembaga advokasi perempuan yang ada di solo raya, namun secara maksimal hak hak hukum wanita masih jauh terabaikan.Hal ini semua disebabkan karena minimnya sosialisasi dan edukasi masalah hukum terhadap mereka.
Sehingga banyak persiapan persoalan rumah tangga yang tidak terselesaikan dengan baik dan cenderung merugikan perempuan. Heny bertekad untuk memberikan advokasi dan mengajak semua pihak untuk membangkitkan semangat dan kesadaran hukum bagi perempuan.
“Minimal berkonsultasilah terhadap lawyer , banyak lawyer perempuan atau yang membela hak hak perempuan” katanya. Dengan adanya keberanian dan meningkatnya kesadaran hukum perempuan,maka dia juga tidak akan dipandang sebelah mata oleh kaum pria.
Kasus kasus KDRT, perceraian atau pun perselisihan suami isteri bisa diselesaikan lebih adil dan transparan, manakala perempuan punya keberanian untuk menegakkan hukum dan punya kesadaran besar perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) masih enggan melapor kasus yang dihadapinya. (Uci/red)