TELIKSANDI
NEWS TICKER

Empat Pelanggan Dan Pemilik Warung Nasi Diamankan Polisi Wilayatul Hisbah Aceh Tamiang

Rabu, 21 April 2021 | 2:01 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 592

Aceh Tamiang | Teliksandi.id – Polisi Syariat Islam Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang mengamankan Lima pelanggar Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 dan pelanggar seruan bersama Forkopimda tentang ketertiban beribadah dalam bulan puasa ramadhan.

Lima orang pelanggar Qanun Aceh yang diamankan, sekira pukul 10.30 WIB di kedai bawah jalan Panglima Polem, samping Kantor Cabang BRI Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Selasa (20/4/2021)

Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang Asma’i melalui Kabid Syari’at Islam, Syahrir Pua Lapu menjelaskan, Kelima warga yang diamankan oleh polisi Wilayatul Hisbah (WH) tersebut, masing-masing, empat laki-laki yang sedang makan dan minum serta satu orang pemilik warung nasi.

Keempat pria tersebut yakni berinisial WPK (26th) warga Karang Baru, Aceh Tamiang dan tiga lainnya merupakan warga Kota Langsa, IP (33th) HP (31th), AYP (35th).

Sementara pemilik warung nasi seorang perempuan berisinial P(38th) warga Karang Baru, Aceh Tamiang.

Kelima warga beserta barang bukti berupa nasi putih dan lauk pauk yang dikonsumsi terduga tersebut telah kita amankan di Mako Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, guna pemeriksaan lebih lanjut” kata Kabid Penegakan Syari’at Islam Syahrir Pua Lapu.

Ironisnya, pemilik warung tersebut dilaporkan tidak sungkan melayani pembeli makan di tempat. “Memang warungnya agak tertutup karena berada di lorong kantor bank, tapi tetap saja melanggar keputusan bersama Forkopimda Aceh Tamiang tentang ketertiban ibadah puasa,” jelasnya.

Syahrir menjelaskan, bahwa pada Pasal 22 ayat 1 Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 disebutkan bagi siapa yang menyediakan fasilitas untuk tidak berpuasa bagi orang yang wajib puasa, maka diberikan sanksi cambuk sebanyak 6 kali cambukan.

Sementara pada Pasal 22 ayat 2 disebutkan bagi siapa yang makan dan minum oleh orang yang wajib puasa di depan umum pada siang hari pada bulan ramadhan dikenakan sanksi dengan 2 kali cambukan, ungkapnya, sembari mengingatkan agar masyarakat dan para pedagang untuk dapat mematuhi Surat Seruan Bersama Forkompimda Aceh Tamiang.

Penulis : pakar.

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID