TELIKSANDI
NEWS TICKER

Endang Hadrian Menjadi Kuasa Hukum H Idris Dalam Kasus Sengketa Lahan Vs Artis Mat Solar

Senin, 24 Agustus 2020 | 10:20 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 598

Foto ; Endang Hadrian SH (Pengacara) – H Muhammad Idris

TANGSEL | Teliksandi.id Pengacara Endang Hadrian maju ke persidangan sebagai kuasa hukum membela seorang kakek bernama Ustaz H. Muhammad Idris warga Pamulang, Tangerang Selatan.

Kakek Idris diduga menjadi korban sengketa lahan miliknya, beliau merasa dizholimi terkait jual-beli tanah yang terkena proyek jalan Tol Serpong-Cinere yang dilaporkan oleh Artis Komedian Mat Solar yang punya nama asli Nasrullah pemeran utama dalam serial televisi Bajaj Bajuri.

Kakek Idris saat ini terpaksa menjadi pesakitan sebagai Terdakwa diPengadilan Negeri Tangerang karena dituduh melakukan pengelapan dan penipuan atas tanah yang dianggap milik Mat Solar.

Endang Hadrian selaku Penasehat Hukum Kakek Idris mengatakan bahwa kasus bermula ketika pada tahun 1993 Kakek Idris menggadaikan 2 bidang tanah seluas 410 M2 dengan Girik C No. 1242 dan 950 M2 dengan Girik C No. 1242 (ex. Girik C No. 60/245) kepada orang yang bernama Ruslih sebesar Rp 8,5 juta (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sampai dengan tahun 2008 Kakek Idris tidak mampu menebus 2 bidang tanah yang digadaikan kepada Ruslih tersebut. Kemudian pada sekitar bulan November 2008 ternyata 2 bidang tanah tersebut justru malah dijual oleh Ruslih kepada Mat Solar sebesar Rp 85 juta (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dan Kakek Idris diminta tanda tangan kwitansi penjualan tanah tersebut lalu diberi upah Rp 5 juta (Lima Juta Rupiah) oleh Ruslih jadi yang terima uang 85 juta dari Mat Solar itu Ruslih bukan Kakek Idris, Kakek Idris hanya disuruh tanda tangan kwitansinya lalu diberi upah Rp 5 juta (Lima Juta Rupiah) oleh Ruslih. Selasa, (23/8/2020)

Seharusnya jika Mat Solar benar membeli 2 bidang tanah milik Kakek Idris pada tahun 2008 itu, seharusnya uangnya diberikan kepada Kakek Idris selaku pemilik tanah dan harusnya dibuatkan Akta Jual Beli antara Kakek Idris dengan Mat Solar pada saat itu juga” Kata Endang Hadrian yang belum lama ini memenangkan sekta lahan melawan DL Sitorus didaerah Pondok Kacang.

Selanjutnya pada awal tahun 2018, 2 bidang tanah milik Kakek Idris yang dijual oleh Ruslih ke Mat Solar terkena pembebasan proyek jalan Tol Serpong Cinere dan pihak Panitia 9 (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) bermaksud membayar ganti rugi tanah tersebut kurang lebih sebesar 3,3 Miliar kepada Kakek Idris karena berdasarkan catatan dibuku Letter C Kel. Bambu Apus 2 bidang tanah tersebut masih tercatat atas nama alm. orang tuanya Kakek Idris dan belum pernah diperjual-belikan ke Mat Solar.

Akan tetapi tiba-tiba Mat Solar datang mengaku sebagai pemilik 2 bidang tanah tersebut berdasarkan kwitansi penjualan tahun 2008 yang sebesar 85 juta. Mengetahui ada sengketa kepemilikan atas 2 bidang tanah antara Kakek Idris dengan Mat Solar, akhirnya Panitia 9 (Kementerian PUPR) mengkonsinyasikan uang ganti rugi pembebasan tanah kurang lebih Rp 3,3 Miliar itu ke Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Penetapan Konsinyasi No. 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng.

Ditemui secara terpisah dikediamannya, Ahmad Nahrowi anak kandung Kakek Idris mengatakan bahwa Kakek Idris sempat ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Tangerang Selatan dari tanggal 22 April 2019 dan kemudian ditangguhkan penahanannya sejak tanggal 2 Mei 2019 atas pengajuan Ahmad Nahrowi. Jadi bapak saya sempat ditahan oleh Penyidik dari tanggal 22 April 2019, kemudian saya mengajukan penangguhan penahanan beberapa hari setelah bapak ditahan, sebelum bapak ditangguhkan penahanannya sekitar tanggal 2 Mei 2019.
Sebelumnya bapak saya didatangi oleh Rusnadi Pengacara Mat Solar dan bapak diminta tandatangan dokumen-dokumen Akta Jual Beli di Polres, waktu itu ada saya dan salah satu Penyidik disitu.

Menanggapi hal tersebut Endang Hadrian mengatakan bahwa Mahkamah Agung dalam salah satu Yurisprudensinya No. 3641 K/Pdt/2001 telah mengatur bahwa Akta Jual Beli yang ditandatangani oleh salah satu pihak yang sedang dalam keadaan ditahan adalah tidak sah dan harus dibatalkan.

Jadi Akta Jual Beli No. 220/Kec-Pamulang/2019 dan Akta Jual Beli No. 244/Kec-Pamulang/2019 antara Kakek Idris dan Mat Solar adalah cacat hukum dan harus dibatalkan karena diduga ditandatangani ketika Kakek Idris sedang ditahan di Polres ujar Endang Hadrian.

Lebih lanjut Endang Hadrian mengatakan diduga terjadi rekayasa terkait tanggal pembuatan kedua Akta Jual Beli tersebut, dimana dalam Akta Jual Beli No. 220/Kec-Pamulang/2019 tertulis dibuat tanggal 21 Mei 2019 dan Akta Jual Beli No. 244/Kec-Pamulang/2019 tertulis dibuat tanggal 27 Mei 2019, padahal menurut keterangan Ahmad Nahrowi anak Kakek Idris, kedua Akta Jual Beli tersebut dibuat ketika Kakek Idris sedang ditahan di Polres yaitu direntang waktu sekitar tanggal 22 April 2019 sampai tanggal 2 Mei 2019.
Setelah memperoleh Akta Jual Beli No. 220/Kec-Pamulang/2019 dan Akta Jual Beli No. 244/Kec-Pamulang/2019, Mat Solar berusaha mencairkan uang ganti rugi 2 bidang tanah yang sebesar 3,3 Miliar ke PN Tangerang sesuai perkara Konsinyasi No. 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng, akan tetapi ternyata pencairan yang diajukan Mat Solar itu ditolak karena tidak ada surat Perjanjian Perdamaian antara Kakek Idris dengan Mat Solar. Selanjutnya Kakek Idris diminta agar mau membuat Perjanjian Perdamaian, akan tetapi Kakek Idris tidak mau karena Perjanjian Perdamaian itu harus dibuat atas kesepakatan sesuai Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata dan bukan atas keinginan sepihak. Oleh karena Kakek Idris tidak mau membuat Perjanjian Perdamaian dengan Mat Solar, Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan kemudian Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap dan siap disidangkan.

“Jadi karena Kakek Idris menolak membuat Perjanjian Perdamaian yang diminta Mat Solar untuk mencairkan uang ganti rugi tanah yang 3,3 Miliar di PN Tangerang, Penyidik kemudian melimpahkan berkas ke Penuntut Umum lalu Penuntut Umum menyatakan berkas P21, ini sangat aneh, orang tidak mau membuat Perjanjian Perdamaian yang sifanya Perdata, kok dipidanakan ??” ujar Endang Hadrian.

Dalam surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.Pdm-79/M.6.16/Eoh.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020, Kakek Idris didakwa melakukan perbuatan Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP dan Penipuan Pasal 378 KUHP dan saat ini perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara No. 1509/Pid.B/2020/PN.Tng. Endang Hadrian selaku Penasehat Hukum Kakek Idris juga mengaku sudah mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi terhadap Dakwaaan Penuntut Umum tersebut pada tanggal 18 Agustus 2020.

*Menurut Endang Hadrian dalam perkara pidana ini terdapat sengketa perdata terkait kepemilikan atas tanah yaitu sengketa jual-beli antara Kakek Idris dengan Mat Solar ini terbukti dengan adanya perkara Konsinyasi No. 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng yang saat ini masih berlangsung, jadi seharusnya Dakwaan ini harus menunggu perkara Konsinyasi tersebut diputus dan berkekuatan hukum tetap dulu, yang kedua Dakwaan harusnya tidak dapat diterima karena perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata terkait sengketa kepemilikan atas tanah yaitu sengketa jual-beli antara Kakek Idris dengan Mat Solar ini terbukti dengan adanya perkara Konsinyasi No. 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng yang saat ini masih berlangsung, yang ketiga kalau memang Kakek Idris dituduh menjual tanah yang sudah dijual ke Mat Solar lalu kemudian oleh Kakek Idris dijual lagi kepada Panitia 9 (Kementerian PUPR) maka seharusnya Pasal yang diterapkan bukan Pasal 372 jo. 378 KUHP melainkan adalah Pasal 385 KUHP dan Panitia 9 (Kementerian PUPR) juga seharusnya ikut menjadi Terdakwa dalam perkara ini dengan dakwaan Pasal Penadahan 480 KUHP karena telah membeli tanah tersebut, yang terakhir paling aneh nih dalam Dakwaannya Penuntut Umum menuduh bahwa Kakek Idris telah menjual dan mencairkan uang ganti rugi tanah milik Mat Solar dengan Girik No. C.60/245 seluas 51 M2 kepada Panitia 9 (Kementerian PUPR) sebesar kurang lebih 254 juta, padahal tanah yang dijual oleh Kakek Idris kepada Panitia 9 (Kementerian PUPR) sebesar kurang lebih 254 juta itu bukan tanah Girik No. C.60/245 seluas 51 M2 milik Mat Solar melainkan adalah tanah milik Herman dengan Girik C No. 1185 seluas 40 M2 dengan bangunan total 51 M2 yang dibeli dari Kakek Idris berdasarkan Akta Jual Beli cuma belum balik nama dan letaknya berbeda, jadi Dakwaan ini terlihat sangat dipaksakan” ujar Endang Hadrian.

“Persidangan perkara pidana Kakek Idris saat ini memasuki agenda tanggapan atau Replik Penuntut Umum terhadap Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Kakek Idris itu hak Penuntut Umum ya untuk menanggapi Eksepsi yang sudah kami ajukan sebelumnya, terkait materi Replik tersebut silahkan tanyakan langsung ke yang bersangkutan (Jaksa), yang pasti kami berharap Majelis Hakim dapat melihat dengan terang perkara ini sehingga bisa memberikan putusan sela yang sesuai dengan hukum acara pidana” tegas Endang Hadrian. (*)

Penulis        : Her
Publisher    : Selamet.H

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID