TELIKSANDI
NEWS TICKER

Fenomena Tender Projek Pemkot Pasuruan Ramai Di Perbincangkan

Jumat, 16 April 2021 | 3:50 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 531

Pasuruan | Jatim – Proses tender proyek, sejumlah paket pekerjaan di Pemerintah Kota Pasuruan tahun anggaran 2021 kini marak jadi pembicaraan masyarakat.

Pasalnya, tender tersebut dibuka dan diikuti dari berbagai rekanan baik dari dalam kota hingga luar kota yang mana dengan penawaran yang tidak logis.

Bila dilihat berdasar pengumuman yang dibuka secara online oleh Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkot Pasuruan, ada puluhan paket pekerjaan proyek APBD tahun 2021 yang ditender/lelang. Mulai dari proyek jalan, bangunan gedung, hingga saluran. Nilai anggaran proyeknya pun beragam dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Tender projek dengan penawaran mencapai 30 persen hingga 40 persen bagaimana mutu dan kwalitasnya nanti,” ungkap beberapa warga dengan nada heran. “Jangan-jangan ada permainan disana (tender),” sambungnya menduga, dengan meminta namanya tak disebutkan.

Masyarakat menduga, tender proyek di Pemkot Pasuruan dilakukan untuk kepentingan. Baik golongan tertentu ataupun Politik. “Kami menduga ini ada indikasi terkait unsur kepentingan,” tukasnya, tanpa menyebut kepentingan apa yang dimaksud.

Sorotan terhadap nilai penawaran tender/proyek yang dimulai dengan dana APBD. Akan hal ini juga ramai disinggung di group watshaapp. Ada dugaan permainan tender. Ini perlu diusut dan segera dibenahi oleh pihak-pihak terkait.

“Dengan terjadinya fenomena yang ada saat ini tentunya patut di pertanyakan kepada pihak-pihak terkait, mengingat dan sesuai peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR nomor 7 tahun 2019,” kata Udin Sekretaris DPD LSM Jawapes Pasuruan. Kamis (15/04) siang, kepada wartawan.

Pantau kami, lebih dari 25% dalam penawaran projek yang di selenggarakan oleh pemkot Pasuruan. Akan hal itu, apakah menjamin dari segi kualitas kuantitasnya nantinya ?

Kami berharap pihak pemerintahan kota agar tetap terjaga kualitas dan kuantitas pembangunan di kota Pasuruan, berdasarkan hal tersebut diatas agar Pemerintah Daerah segera membuat payung aturan implementasi Kepress Nomor : 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kondisi daerah setempat dimana hal ini masih atau merupakan tanggung jawab pemerintahan kota Pasuruan selaku panitia penyelenggara. Pungkasnya (Yusuf/RH)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID