Pasuruan | Teliksandi.id – Sejumlah pegiat yang tergabung dalam aliansi Formasi (Forum Masyarakat Untuk Transparansi) sampaikan penolakan keras atas kasus indisipliner oknum pejabat ASN kadispendik Kabupaten Pasuruan.
Dimana diketahui, kasus orasi yang di sampaikan Hasbullah di hadapan para guru didik dan jajarannya beberapa pekan yang lalu berkesan arogan dan tidak sepatutnya disampaikan oleh pejabat tinggi birokasi.
Dalam acara gelar audensi bersama Formasi itu, Nanang, selaku Sekda Pemerintahan Kab. Pasuruan menyampaikan, sebelumnya kami prihatin akan hal ini, dimana kadispendik sebagai ASN yang membawahi institusi pendidikan telah menyampaikan hal-hal seperti itu, namun demikian kita sebagai manusia tidak luput dari pada kesalahan dan mohon dimaafkan, tentu kami memberikan sanksi sesuai kadar dan bukti-bukti rekaman baik keterangan guru dan para kepala sekolah dan lain-lainnya.
“Maka dasar surat keputusan Bupati dan hasil laporan dari para tim sanksi kepegawaian tentu sebelum mengambil kebijakan telah melalui beberapa proses tahapan-tahapan yang berdasar sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang ke disiplinan Pegawai Negeri Sipil, saudara Hasbullah telah di berikan sanksi hukuman disiplin sedang dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” terangnya. Selasa (08/02/2021) siang.
Nanang menambahkan, bahwa sebelumnya dan seusai penyampain statement saudara Hasbullah pada waktu itu, yakni pada malam harinya oleh Bupati di panggil secara khusus dan diberikan teguran keras secara lisan dan yang kemudian disusul esok harinya pergerakan dari teman-teman Wartawan dan LSM. Dan kami pun telah memberikan teguran secara tertulis terhadap saudara Hasbullah sesuai dengan ketentuan PP 94 tahun 2021.
Sementara, Musa mengatakan adanya Putusan Bupati tersebut tentunya harus disertai identifikasi dengan jelas dan detail pasal demi pasal terkait kewajiban maupun larangan yang dilanggar, karena setiap peraturan yang dilanggar mempunyai konsekuensi yang relevan terhadap sanksi yang diberikan.
Salah satu contoh misal dalam isi orasi yang bersifat provokatif sehingga dapat menciptakan di kotomi antara LSM dengan lembaga pendidikan yang berimplikasi kepada perpecahan, orasi itu berpotensi memecah belah antara kelompok masyarakat tertentu dengan pemerintah, ini menurut kami termasuk pelanggaran disiplin berat karena didalam salah satu pasal menyebutkan kewajiban seorang ASN adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan saya tidak setuju jika ini dikategorikan kepleset lidah”.
Masih oleh Musa bahwa konsepsi pembangunan yang bersifat partisipatif dan integralistik dalam lensa yang lebih luas, tidak mungkin Negara dapat membangun tanpa partisipasi rakyatnya “saya kira sanksi disiplin sedang tidak relevan dengan dampak negatif yang berupa potensi perpecahan, sekalipun sudah terklarifikasi tapi dampak negatif dari pondasi dikotomi itu sudah terbangun” ujar Musa
Seirama apa yang di sampaikan oleh Modrek Maulana, selaku sekjen LSM M- Bara yang tergabung dalam aliansi Forum Masyarakat Untuk Transparansi mengatakan bahwa bagaimana kualitas para anak-anak didik nantinya, kalau figur Kepala Dinas Institusi Pendidikan seperti itu tingkahnya. Pada dasarnya, Kadispendik harus menjadi contoh tauladan perilaku yang baik terhadap para guru yang ada di Kabupaten Pasuruan, kami berharap supaya Bupati H.M. Irsyad Yusuf mempertimbangkan kembali dampak sisi negatifnya dan jangan sampai ada kesan masyarakat yang beramsumsi meng- anak emaskan oknum ASN yang tak layak menjadi keteladanan Institusi Pendidikan dan ini juga demi kualitas anak didik kita nantinya.
“Ini juga berdampak citra dunia pendidikan kabupaten di masa yang kan datang, masak sanksi yang dikenakan cuman pelanggaran sedang dengan penundaan jabatan selama satu tahun, perlu di ingat bahwa dalam satu tahun kedepan saudara Hasbullah ini kabarnya sudah memasuki masa pensiun. Jika kabar itu benar maka kami mempunyai kesimpulan bahwa putusan sanksi itu tidak sesuai,” tandasnya.
Formasi masih belum dapat menerima hasil pertemuan tersebut, “kami akan inventarisir poin-poin pertimbangan yang menjadi dasar diterbitkannya Keputusan sanksi indisipliner Sdr. Hasbullah, sanksi yang diberikan harus sesuai dengan kadar kesalahannya, karena satu pembiaran akan berpotensi kepada pembiaran-pembiaran yang lainnya “tutup Totok A. Rahman Ketua Umum Pasuruan Democration Watch. (Rahmat)