SERDANG BEDAGAI | Teliksandi.id – Inisial S alias Ewin (30) tahun, warga Dusun I Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, nyaris tewas diamuk massa setelah gagal lantaran dipergoki korbannya pada saat mengambil sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nopol BK 3950 MBC yang sedang parkir di Dusun Kenari, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa, (24/11/2020), sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, korban Nur Sasmita (18) tahun, warga Dusun I A, Desa Suka Sari, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, membuat laporan ke Polsek Perbaungan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (25/11) mengatakan, korban bersama temannya mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan singgah di toko Fotocopy di TKP.
Kemudian korban bersama temannya memarkirkan sepeda motor tersebut di depan foto copy, setelah itu bersama temannya sedang memfotokopi.
Tiba-tiba teman korban melihat sepeda motor miliknya dinaiki terduga S lalu
menghidupkan sepeda motor milik korban.
Melihat itu, teman korban mendatangi terduga yang menaiki sepeda motor tersebut dan langsung mengambil kunci sepeda motor.
Kemudian, korban menanyakan kepada terduga “Abang mau ngapain ?..” kemudian pelaku tersentak melarikan diri karena ketakutan dan saksi meneriaki “Maling.. maling..” dan warga sekitar pun ikut membantu mengejar terduga pelaku yang lari ke balakang rumah warga dan saat itu kondisinya sangat gelap.
Saat kejadian tersebut Kepala Dusun dan salah seorang warga menghubungi team Ops Polsek Perbaungan dan beberapa saat dilakukan pencarian bersama warga sekitar dengan mengepung semua Dusun dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang belakangan di ketahui bernama Salimudin alias Ewin.
Untuk menghindari amukan massa personel langsung mengamankan terduga pelaku ke Komando berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax milik korban.
“Kini terduga dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara,” Ungkap Kapolres.