TELIKSANDI
NEWS TICKER

Gelapkan 3 Unit Sepeda Motor, Kini Pelaku Meringkuk di Balik Jeruji Polres Klungkung

Kamis, 8 Oktober 2020 | 2:05 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 360

BALI, KLUNGKUNG | Teliksandi.id Team Unit dua Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana penggelapan tiga unit sepeda motor yang di lakukan oleh inisial YAK (43), alamat Lingkungan Tulangampiang Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar. TKP terjadi di Pos CV Karisma Motor wilayah Nusa Penida yang beralamat di Jalan Raya Mentigi Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung – Bali.

Adapun Kronologi kasus penggelapan terhadap 3 unit sepeda motor yang dapat di himpun oleh awak media dari Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, S.I.K.,M.H melalui Kanit II Sat Reskrim IPDA I Putu Fery Seputra, SH mengatakan, saat pelapor Kandrali (41) Tahun, melakukan tugas pengecekan hutang/audit kepada bagian Administrasi Ni Kadek Purwani pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 pukul 10.00 wita, setelah dilakukan pengecekan hutang. Pelapor menemukan kejanggalan bahwa sepeda motor yang sudah dikirimkan ke Nusa Penida harus sudah dibayarkan senilai 50% namun inisial YAK (43) belum menyetorkan uang senilai 50 % tersebut.

Selanjutnya, pelapor melakukan kroscek kepada inisial YAK dan yang bersangkutan mengakui bahwa uang hasil penjualan 3 ( tiga ) Unit Sepeda Motor di Pos CV Karisma Motor Cabang Nusa Penida telah digelapkan oleh dirinya.

Dengan adanya peristiwa tersebut dari CV Karisma Motor Kabupaten Klungkung kemudian memberikan kuasa kepada Kepala Cabang CV Karisma Motor Kabupaten Klungkung bernama Kandrali untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, berdasarkan surat kuasa dari CV Karisma Motor Kabupaten Klungkung beserta hasil temuan saat melakukan audit , Kandrali langsung melaporkan inisial YAK kepada Polres Klungkung- Bali dengan laporan Polisi Nomor : LP-B/49/IX/2020/Bali/Res Klk, Tanggal 28 September 2020 tentang dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh kedua saksi yakni, NI PUTU IAH WULANDARI (19) tahun, alamat Banjar Jelantik Mamoran Desa Tojan Kec./Kab. Klungkung dan NI KADEK PURWANI (19) Tahun, Alamat. Jalan Pudak Gang XII No. 4 Lingkungan Budaga Semarapura Kauh Kec./Kab. Klungkung. kedua saksi tak lain merupakan karyawan swasta.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas dari hasil audit nama Kandrali sebagai berikut :

a. Faktur dan nota penjualan sepeda motor kepada Konsumen FITRIANA, Harga OTR : Rp 22.050.000,-, Disc : Rp 500.000,-, Sudah Disetor Rp 5.500.000,- dan belum disetor Rp 16.050.000,-.-
b. Faktur dan nota penjualan sepeda motor kepada Konsumen I PUTU AGUS JUNIANTARA, Harga OTR : Rp 30.700.000, Disc : Rp 1.000.000,-, Sudah Disetor Rp 5.500.000,- dan belum disetor Rp 16.050.000,-
c. Faktur dan nota penjualan sepeda motor kepada Konsumen I WAYAN SADRA, Harga OTR : Rp 21.300.000, Disc : Rp 500.000,-, Sudah Disetor Rp 500.000,- dan belum disetor Rp 20.300.000,-
d. Rekap Penjualan Sepeda Motor Pos CV KARISMA MOTOR Wil. Nusa Penida.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas,
Team Unit 2 Sat Reskrim Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan, dan didapat informasi bahwa setelah adanya peristiwa penggelapan tersebut tersangka sudah tidak bekerja lagi dan sudah tidak tinggal di Nusa Penida. Team Unit 2 Sat reskrim berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, S.I.K.,M.H melalui Kanit II Sat Reskrim IPDA I Putu Fery Seputra, SH kemudian melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan tersangka kemudian ditemukan berada di rumahnya di Jln. Wibisana Barat Gg. II No. 1 Br./Lingkungan Tulang Ampiang Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap inisial YAK, dirinya tanpa melakukan perlawanan kemudian inisial YAK langsung dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Senin (05/10/2020. (*)

Journalist : Selamet
Publisher : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID