SERDANG BEDAGAI | Teliksandi.id – Ridwan alias Duan (23) tak berkutik saat diciduk Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan dari kediamannya di Jalan Kabupaten, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan Kab. Sergai, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pasalnya, pemuda tersebut melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan korbannya SM (17) warga Sergai, pada hari Selasa (2/6/2020), sekitar pukul 19.30 WIB.
Sesuai laporan korban, LP /173/ VI / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN tanggal 02 Juni 2020, pukul 19.30 WIB.
Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya pelaku sedang berada di dalam rumah orang tua korban di Dusun II Desa Jambur Pulau, Kec.Perbaungan, saat itu pelaku datang dan langsung mengambil HP korban dari dalam lemari.
Selanjutnya korban keluar dari kamar dan melihat pelaku dalam posisi memegang HP korban dan korban bertanya kepada terlapor, Bang HP ku kok sama abang, mau diapain..?
Kemudian pelaku menjawab ini bisa abang perbaiki, lalu jawab korban..betulnya bang ?… Selanjutnya pelaku langsung membawa HP korban dan ke-esokan harinya pelaku minta uang sebanyak Rp100 ribu dan korban memberikan sambil bertanya pada pelaku.
Kapan HP ku siap bg? dan pelaku menjawab satu hari dek, namun korban menunggu dan meminta kabar melalui SMS namun terlapor hanya membalas SMS korban sekali dan selanjutnya pelaku langsung memblokirnya.
Akhirnya korban bolak balik mendatangi pelaku namun Ridwan hanya berjanji terus.
Berdasarkan laporan korban, akhirnya Tekab Polsek Perbaungan, Kamis (30/7/2020) sekira pukul14.00 WIB, langsung bergerak dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU M.Tambunan SH dan ditemukan tersangka Duan sedang duduk-duduk bersama ayahnya selanjutnya team Tekap langsung menangkapnya .
Setelah menangkap tersangka dan dilakukan interogasi kepada tersangka dimana HP milik korban dan tersangka menjawab HP nya ini pegang oleh tersangka.
Kemudian tersangka di amankan ke Mapolsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul kepada wartawan, Sabtu (1/8/202) mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana.
” Barang bukti yang diamankan 1unit hand phone merk OPPO A5s warna merah, dan tersangka masih diproses di Polsek Perbaungan pelaku teranacam hukuman maksimal 4 tahun penjara ,” tandas Kapolres. (Selamet/Selvi Miranda)