Bekasi- TELIKSANDI.ID–
Gerakan Pers Menuju Perubahan (GPMP) yang di inisiasi oleh media Fakta Hukum Indonesia, Nusantara Merdeka News, Telusur News dan didukung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menggelar Diskusi Publik.
Diskusi publik diawali dengan tarian lokal dan menyanyikan Indonesia Raya. Acara digelar di Aula Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Jl. Chairil Anwar No 112 Bekasi Timur Kota Bekasi, Senin (9/3/20) .dihadiri oleh ratusan jurnalis media cetak dan online, dengan enam narasumber dari kalangan Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, Pakar Hukum dan Pakar Pers.
Dalam diskusi tersebut terfokus pada tiga pokok pembahasan diantaranya ‘Stop Kriminalisasi Jurnalis, Kedudukan UU ITE dan UU PERS, Anggaran Belanja Media’.
“Ketiga poin tersebut dinilai penting untuk lebih memperhatikan nasib profesi pers ke depan, karna kita sebagai jurnalis tidak hanya menulis dan menulis berita namun profesi ini juga sangat membutuhkan kepastian hukum,” kata Ade Muksin selaku Ketua Penyelenggara Diskusi.
Dia mengungkapkan,”Maraknya peristiwa kekerasan dan kriminalisi terhadap jurnalis, yang notabenenya terjerat oleh UU No.11/2008 tentang ITE pasal 27 dan 28 sehingga terkesan bahwa UU No. 40/1999 tentang Pers di intimidasi oleh UU ITE,” ujar Ade.
Dia pun mengatakan,”Hal inilah kita selaku jurnalis butuh kepastian hukum dalam menjalankan profesi jurnalis, untuk siapa sebenarnya UU ITE tersebut,” ungkap Ade yang juga sebagai Pemred di Media Cetak & Online Fakta Hukum Indonesia (FHI).
KETUA PWI BEKASI
Ketua PWI Bekasi Melody Sinaga dalam sambutannya sebagai pembuka sebelum dimulainya diskusi menyampaikan, bawa jangan terlena dengan menikmati kebebasan pers tapi melupakan konten subtansinya.
“Tidak jarang kita kehilangan kemerdekaan pers karena terlalu menikmatinya dan lupa memperjuangkan dan memeliharanya,” kata Melody.
Ia menyampaikan,”Kita sebagai wartawan dipandang sangat penting untuk lebih memahami tugas dan fungsi kita, selama kita patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik tentunya akan sangat jauh untuk terjerat dengan hukum,” ucap Melody.
Ia menambahkan,”Ketika kita mengikuti, mempelajari aturan-aturan perkembangan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kejurnalistikan saat ini yang setiap tahunnya adanya perubahan-perubahan, hal itu perlu kita cermati, artinya perlu ada kehati-hatian dalam menjalankan tugas kita,” tambahnya.
Ia berpesan,”Agar kawan-kawan wartawan didalam menulis sebuah berita, khususnya di media siber, lebih berhati-hati dan terlebih dahulu mengolah sebuah informasi yang didengar atau diterima. Sehinga informasi valid dan akurat,” pesan Melody.
Masih di lokasi yang sama pemerintah kota Bekasi yang di wakili kasubag humas, Indah mengatakan bahwa terkait anggaran belanja media di Kota Bekasi di atur oleh perwal no 32 tahun 2019 tentang perluasan informasi melalui media dan dengan tegas mengatakan tidak lagi berkaitan dengan Dewan pers.
“Jadi penawaran di 2020 akan di alokasikan di tahun 2021 dan untuk kerjasama. Kehumasan dan media di dukung oleh perwal No 32 tahun 2019 tentang perluasan informasi melalui media, jadi kita tidak terkait lagi dengan Dewan pers tetapi karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa jadi harus terdaftar di LPSE kota Bekasi “kata indah.
Selanjutnya acara diskusi publik di akhiri dengan penandatanganan spanduk Fakta integritas yang di sepakati dan di ketahui oleh narasumber dan para jurnalis yang hadir.
(*)