TELIKSANDI
NEWS TICKER

Gelar Paripurna, 35 Anggota DPRD Kota Ambon Resmi Dilantik

Kamis, 12 September 2019 | 12:35 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 871

AMBON, TELIKSANDI.ID – Proses pelantikan yang berlangsung pada tanggal 11 September 2019 di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon berjalan kondusif, Dari Nama Nama Anggota DPRD terpilih masa bakti 2019-2024 sebanyak 35 orang yang siap dilantik dan mengambil sumpah jabatan dari Ketua Pengadialan Negeri Ambon sebagai berikut.

James Maatita dengan Partai PDIP Dapil 3, Echa Far-Far Partai PDIP Dapil 4, Markus Pattiapon Sp Partai Golkar Dapil 1, Ely Toisutta S.sos Partai Golkar Dapil 3, Seth Pormes S.sos Partai Golkar Dapil 4, Rustam Latupono Spi Partai Gerindra Dapil 2, Cristian Latumahina Partai Nasdem Dapil 1, Ridwan Hasan PBB Dapil, Drs. Usman Yakop PKPI Dapil 4, Muhamad Taslim Matdoan SE PKB Dapil 2, Yuliana Pattipelihu PKPI Dapil 1, Drs Abdul Rohim PBB Dapil 1, Harisaty S.Sos PKB Dapil 3, Yusuf Wali Spi PKS Dapil 2, Ali Rahman Ohorela SE PAN Dapil 3, Jefry Toisuta Demokrat Dapil 1, Mulyani Minggus Demokrat Dapil 2, Yusuf Latumete S.sos Demokrat Dapil 3, Robeth Soulissa S.sos Demokrat Dapil 4, Muhamad SE PPP Dapil 2, Margaretha Siahay Partai Golkar Dapil 2, Jhony Paulus Wattimena SH Partai Gerindra Dapil 1, Astrid Yoni Fantina Partai Gerindra Dapil 3, Crish Yanto SE Partai Gerindra Dapil 4, Rovik A Afifudin SE PPP Dapil 3, Akbar Rarahap PPP Dapil 4, Jhony Mainake SE Partai Nasdem Dapil 3, Moris Tamaela Partai Nasdem Dapil 4, Achmad Ohorella SIP Partai Hanura Dapil 2, Marthin Sapulette SE Parati Hanura Dapil 3, Muliyonos Estrik Partai Hanura Dapil 4, Ridwan Hasan SH PBB Dapil 2, Soenanan SE PKS Dapil 4, Ramla PDIP Dapil 1, Gerald Mailoa PDIP Dapil 3. 

p

Sesuai keterangan dari 35 Nama-Nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon terpilih masa bakti 2019-2024 dengan Resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon, RA Didi Ismiatun, sekalian pengambilan sumpah jabatan di ruang sidang paripurna DPRD Kota Ambon pagi tadi. Jelas Sekwan

Sesuai dengan Undang-Undang Pasal 1 Ayat 2 yang berbunyi, Kedaulatan ada di tangan Rakyat maka dinamika kehidupan Masyarakat perlu di perhatikan lebih khususnya mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Meningkatkan pemberdayaan Masyarakat lewat Sumber Daya Alam (SDA) agar komposisi sebagai pemegang roda pemerintahan dapat di percayai oleh Rakyat Kota Ambon secara keseluruhan.

Diharuskan juga, proses pelayanan kepada Masyarakat yang merupakan pemegang kendali refolusi Bangsa, dapat menikmati Bagian dari Aspirasi DPRD tanpa memihak kepada siapapun. Tegas dia.

Oleh karna itu, Lembaga Legislatif juga harus membangun komunikasi dengan Lembaga Eksekutif, TNI, Polri, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Maupun Tokoh Perempuan, agar mempunyai sumber kekuatan dalam membangun Kota Ambon yang lebih mewarnai kedepan.

Untuk itu, Mampu bertanggung jawab perpanjangan tangan sebagai fungsi pengenalan dan pengawasan agar tingkat kebutuhan Masyarakat dapat di jalankan sesuai perencanan yang telah dibentuk. pungkasnya. (Halid_Suailo/Teliksandi)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID