Jembrana – TELIKSANDI.ID–Sosialisasi sapu bersih pungutan liar (pungli) UPP provinsi Bali dan UPP Kabupaten Jembrana dibuka oleh Bupati Jembrana diwakili oleh Asisten III Sekda Kab. Jembrana Drs. I Ketut Erawan Karyadi, bertempat Lantai II Gedung Kesenian Dr. Ir. Soekarno, Kel. Dauhwaru, Kec/Kab. Jembrana, Selasa (10/03).
Kegiatan ini dihadri oleh Kepala Inspektorat Provinsi Bali Wayan Sugiada selaku Ketua Saber Pungli UPP Provinsi Bali, Aspidsus Kejati Bali I Nyoman Sucitrawa, SH., MH, Kasubdit I Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, SH), Agen Madya Binda Bali (Made Mundra, Kementrian Hukum dan Ham Bali I Kadek Yuliana, Forkopimda Kab. Jembrana, seluruh Camat, Bendesa, Prebekel/Lurah, Kaling, Kadus, dan perwakilan Pecalang se-Kab. Jembrana.
Kegaitan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa, diteruskan dengan sambutan dari Bupati Jembrana yang di wakili oleh Asisten III Sekda Kab. Jembrana.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Sekda Kab. Jembrana intinya maraknya praktik pungutan liar pada pelayanan publik sangat mengganggu dalam pelayanan kepada masyarakat, berbagai upaya telah dilakukan dalam memberantas pungutan liar di wilayah Kab. Jembrana,” ucapnya.
“Lanjut Erawan “dalam praktiknya dilapangan pungutan liar sampai saat ini masih tetap ada, dengan kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar UPP Propinsi Bali dan UPP Kab. Jembrana ini merupakan upaya mencegah Pungli, dimana sebagai pelayan Publik rentan terjadinya praktek Pungli,” tutupnya.
Dari Kepala Inspektorat Provinsi Bali (Wayan Sugiada) selaku Ketua Saber Pungli UPP Provinsi Bali mengatakan “dasar hukum saber pungli sesuai Perpres 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pemungutan Liar dengan Ketua Irwasda Polda Bali,” ungkapnya
Lanjut Sugiada “Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat didaerah wajib melakukan kegiatan sosialisai, Bali sebagai pusat pariwisata dan penyumbang utama dalam perolehan APBD Bali. Arahan Presiden RI yaitu jangan melakukan tindakan korupsi dan meningkatkan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada publik,” katanya
lebih lanjut “pungli merupakan tindakan pemerasan, suap dan grativikasi, sesuai instruksi Mendagri nomor 180/3953/S.I tentang pengawasan Pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintah Daerah, ada 7 area yang berpotensi Pungli yaitu : Perijinan, Hibah dan Bansos, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pelayanan Publik serta Pengadaan Barang dan Jasa,” tutup Sugiada.
Selanjutnya pemaparan dari Kementrian Hukum dan Ham Bali I Kadek Yuliana selaku Pokja Pencegahan UPP Provinsi Bali mengatakan “dasar hukum saber pungli sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, kami selaku Tim Pokja Pencegahan Pungli, dengan sosialisasi dan tindakan upaya bersama memberantas tindakan Pungli,” ucapnya.
Di informasikan “persyaratan Desa dan kewenangan dalam melakukan pungutan, yaitu, Desa dalam melakukan pemungutan harus memiliki kewenangan, Desa agar menyusun peraturan sesuai dengan perundang undangan,” ungkap Yuliana.
Lebih lanjut “sumber pendanaan Desa Adat sesuai dengan Pasal 65 Perda 4 Tahun 2019, kewenangan Desa Adat dalam melakukan pungutan ada ketentuan jumlah batasan nominal dalam melakukan pungutan, perlu pengaturan teknis dalam fasilitasi pararem tentang dudukan Desa Adat ,” imbuh Yuliana.
Sambutan terakhir dari Kasubdit I Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, SH selaku Pokja Penindakan UPP Provinsi Bali mengatakan “konsep pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang memiliki dampak dengan mencanangkan Zona Integritas,” katanya.
“Dasar Hukum Saber Pungli diantaranya yaitu undang undang nomor 2 Tahun 2002 tentang, Kepolisian RI dan undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP. Ada beberapa dimensi dalam pungutan liar yang meliputi pemerasan, suap dan grativikasi,” ucap Witaya.
Witaya menambahkan “beberapa penyebab dari pungutan liar diantaranya yaitu tidak adanya komitmen atasan dengan bawahan dan SOP tidak diterapkan dengan baik, dalam upaya pencegahan selalu tim penindakan dalam Saber Pungli Polda Bali telah melakukan berbagai upaya,” tutupnya.
Acara diakhiri dengan penyerahan pelakat oleh Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada selaku Ketua Saber Pungli UPP Provinsi Bali kepada Asisten Sekda Kab. Jembrana, dan ditutup dengan poto bersama. (Slmt/Sub)