Gerak Cepat , Unit Reskrim Polsek Selemadeg Barat Tabanan Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Uang
TABANAN – TELIKSANDI.ID/ -Unit Reskrim Polsek Selemadag Barat Tabanan mengungkap Pelaku Pencurian HP dan uang tunai sebanyak Rp 75000, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2020 bertempat di Banjar Dinas Margatelu, Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan.
Polsek Selemadeg Barat Tabanan menerima laporan dari masyarakat yang bernama I Ketut Karnama bahwa di Pondok semi permanen di Banjar Dinas Marga telu, Desa Angkah telah terjadi kehilangan/pencurian 1(satu) buah HP merk Vivo Y12 warna biru/Aqua Blue. Jumat, (31/01).
Atas perintah Kapolsek Selemadeg Barat Tabanan AKP I Wayan Sugita, SH, dipimpin langsung Kanit Reskrim menuju Tkp di Banjar Dinas Margatelu langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan korban dan saksi – saksi lainnya.
Keterangan saksi – saksi bahwa korban sebagai penggarap kebun melakukan pembersihan kebun di Banjar Dinas Margatelu, berangkat dari rumah pada hari selasa dan bermalam di pondok, saat kejadian hari Rabu, sekira pukul 08.00 wita melaksanakan aktifitas di kebun dengan mesin potong rumput ber jarak 80 meter dari pondok terangnya.
Pada saat HP dan uang di tinggal dipondok dalam keadaan pintu tidak terkunci, korban kembali ke pondok untuk istirahat.
Setiba dipondok korban kaget hendak mengambil HP Vivo Y12 tidak ada termasuk charger dan uang tunai Rp.75.000 yang tersimpan diatas meja, semuanya sudah di curi oleh orang yang tidak dikenal “Ucap Kapolsek Sugita.
Dari hasil pengembangan berbekal keterangan saksi kemudian Unit Reskrim Polsek Selemadag Barat Tabanan melakukan lidik yang mengarah ke warga Margatelu bernama NUR.
Kemudian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Selemadag melakukan lidik keberadaan NUR dan melakukan introgasi terhadap si pelaku dan mengakui telah mengambil HP milik korban namun sudah dijual di Counter HP pasar Pupuan “terangnya.
” Tim bergerak ke pasar Pupuan dan ditunjukan tempat jual Counter HP Krisna Karya Cell, setelah dilidik sesuai data HP diakui sempat membeli namun sudah terjual tidak diketahui identitas pembeli.
Kapolsek Selemadag Barat Tabanan berkordinasi dengan unit Reskrim Polsek Pupuan untuk lidik orang yang membeli, kemudian diketahui pembeli HP tersebut bernama Bojes warga Semaja Pupuan Tabanan kemudian 1(satu) buah HP merk Vivo Y12 warna biru diamankan dan ditunjukan kepada korban I Ketut Karnama dan terduga pelaku I Made Nuriasa alias NUR mengakui perbuatannya tersebut.
Saat ini pelaku diamankan ke polsek Selemadag Barat Tabanan untuk di mintain keterangan dan proses lebih lanjut “kata kapolsek Sugita ini ,”Pungkasnya.(slmt)