CIBEBER | Teliksandi.id – Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibeber Suhendi di dampingi dari pihak petugas kepolisian dan anggota Satpol PP adakan giat sidak terhadap bangunan baru yang diduga untuk Indomaret beralamat di Kampung Warungbanten, Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Kab. Lebak. Rabu, (28/8/2020).
Pada saat mendatangi lokasi pembagunan. Kepala Satpol PP Suhendi kepada salah satu perwakilan pihak Indomaret menyampaikan, tentang peraturan Bupati nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan kehidupan di era baru new normal bahwa, siapa saja warga masyarakat yang keluar rumah atau pekerja yang datang dari luar daerah diwajibkan mengunakan masker, selain itu Kasatpol PP juga meminta agar pemilik bangunan agar segera menghadap ke Kecamatan Cibeber guna diadakan pengecekan Dokumen keabsahan dari perijinan terkait pembagunan tersebut.
Ditambahkan, Jika tidak mau menghadap maka, kantor Kesatuan Pamong Praja akan memberitahukan melalui surat dan bisa jadi pelaksanaan pengerjaan pembangunan dihentikan sementara waktu sampai izin IMB keluar baru bisa dilanjutkan pengerjaannya, namun apa bila mau menghadap ke Kecamatan maka pihak pemerintah akan membantu untuk kelancaran dan kemudahan dalam pengurusan ijin IMB supaya warga masyarakat bisa bekerja. ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut dari salah satu perwakilan pihak Indomaret Nirin mengatakan, Sehubungan Pemilik bagunan tersebut tidak ada di tempat dan rumahnya juga jauh, maka dirinya akan menghubunginya agar segera menghadap ke Kecamatan Cibeber sebagaimana arahan dari Bapak Kasat Pol PP Kecamatan Cibeber. ucapnya
Pada saat dilakukan sidak yang di pimpin oleh Kepala Kesatuan Pamong Praja ( Kasat PP) Kecamatan Cibeber diketahui pembagunan tersebut tidak memasang papan informasi (plang) dan belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pungkasnya. (*)