TELIKSANDI
NEWS TICKER

GNPK-RI Layangkan Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 APBN TA 2020 Kodim 0712 Tegal ke Pangdam IV Diponegoro

Rabu, 3 Maret 2021 | 11:23 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 528

SEMARANG | TELIKSANDI.ID – Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) terus mengupayakan pencegahan korupsi anggaran Covid-19 dari mulai tingkat pusat hingga daerah melalui fungsi koordinasi, monitoring dan juga pelaporan.

Hal ini mengemuka dari hasil Investigasi Timsus GNPK-RI Pusat yang melibatkan Pimpinan Daerah GNPK-RI Ko/Kab Tegal dalam Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 Kodim 0712 Tegal, APBN Tahun Anggaran 2020 yang ditujukan kepada Pangdam IV Dipenegoro. Senin (01/03/21) di Makodam IV Diponegoro.

H.M Basri Budi Utomo, S.IP, SH menjelaskan, GNPK-RI selalu berkordinasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait terutama semua kementerian yang menjadi ujung tombak dalam penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya, GNPK-RI juga melakukan fungsi monitoring dengan melakukan pengawasan anggaran program penanggulangan Covid-19 disemua sector, baik Pemerintah, TNI dan Polri juga lembaga lain yang mendapat anggaran program penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari APBN dan APBD.

“GNPK-RI melakukan asesmen dugaan penyimpangan distribusi anggaran operasional penanganan Covid-19 Kodim 0712 Tegal yang mengemuka semakin santer serta menjadi opini public dari upaya atau potensi korupsi yang bisa terjadi di kemudian hari, sehingga meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan dari segi pelaporan pengaduan, GNPK RI mengoptimalkan semua satgas di penindakan untuk juga ikut turun serta mengawasi atau menelisik setiap pengaduan yang masuk dan juga setiap hasil pengawasan yang dilakukan.

“Sekiranya itu memang sangat fundamental atau krusial untuk bisa ditindaklanjuti, Timsus GNPK RI melayangkan Laporan Pengaduan apakah ada suatu tindak pidana yang terjadi di situ langsung kepada Pangdam IV Diponegoro yang ditembuskan langsung ke Panglima TNI. Kalau seandainya ada, mau tidak mau memang harus dilakukan penindakan,” tegas Basri.

Hasil Investigasi Timsus Tipikor GNPK-Ri tersebut memaparkan sejumlah hasil temuan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di 0712 Tegal dari hasil Investigasi Timsus Tipikor GNPK-RI XVII mendapatkan informasi dari 5 obyek sumber informasi di Kota Tegal dan 18 obyek sumber informasi di Kabupaten Tegal, ketika Timsus Tipikor GNPK-RI menanyakan perihal distribusi anggaran operasional penanganan Covid-19 yang diterima setiap anggota Satgas Covid-19 dari sejak bulan Agustus s/d Desember 2020 para narasumber memberikan jawaban yang sama seperti jawaban yang sudah diberikan kepada Tim dari Spamad pada awal bulan Desember 2020, dikarenakan pada sekitar bulan Desember 2020 yang lalu, Tim Spamad sebelumnya pernah datang dan menanyakan perihal yang sama terkait dengan besaran distribusi anggaran operasional penanganan Covid-19, dan jawaban yang diberikan sama dengan jawaban yang disampaikan kepada Timsus Tipikor GNPK-RI XVII.

Terkait transparansi dan akuntabilitas, Ketua Umum GNPK-RI H.M Basri Budi Utomo, S.IP, SH mengungkap ada beberapa agenda sudah dilakukan. “Timsus Tipikor GNPK-RI XVII melakukan pemantauan, dan didapat informasi dari beberapa narasumber internal Kodim 0712 Tegal, pada sekitar bulan januari 2020, Bendahara penerima anggaran Covid-19 dan Bamin unit Intel Kodim 0712 Tegal telah diperiksa oleh Tim Pusintelad.”

Lanjut Barsi dalam keterangnnya menyampaikan bahwa menurut informasi dihadapan Tim Pusintelad keduanya mengakui adanya penyimpangan distribusi anggaran operasional penanganan Covid-19 yang diterimakan anggota Satgas Covid-19 Kodim 0712 Tegal, bahkan pengakuan Bendahara penerima anggaran Covid-19 dan Bamin unit Intel Kodim 0712 Tegal dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani sebagai bukti awal dugaan adanya penyimpangan distribusi anggaran penanganan Covid-19 Kodim 0712 Tegal.

Basri menegaskan “Bahwa informasi dari beberapa narasumber internal Kodim 0712 Tegal, distribusi anggaran operasional Covid-19 yang diterima anggota Satgas Covid-19 dengan jumlah tidak sesuai, selalu menjadi alasan Dandim 0712 Tegal adalah karena untuk kepentingan Danrem dan Pangdam.”

Dari hasi investigasi Timsus Tipikor GNPK-RI XVII Basri mengungkapkan, ditemukan potensi korupsi yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dan masyarakat sebesar Rp. 2.561.500.000,- (dua miliar lima ratus enam puluh satu lima ratus ribu rupiah).

“Jadi intinya uangnya dari rakyat kita kembalikan ke rakyat, kita kembalikan ke masyarakat untuk mendukung masyarakat yang miskin yang membutuhkan, untuk mendukung dunia usaha, untuk mendukung industri dan sebagainya dan bukan dijadikan ajang korupsi,” cetus Basri.

GNPK-RI menilai sangat ironis apabila aparat penegak hukum dalam hal ini yang seharusnya saat ini fokusnyamemulihkan ekonomi, bagaimana strategi penanggulangan virusnya, karena kalau penanggulangan virus yang tidak serius sebenarnya akan berpengaruh kepada pemulihan ekonomi justru melakukan tindakan korupsi.

Basri juga menelaah bahwa masih adanya gap antara realisasi anggaran dan kondisi fisik di lapangan, tantangan level operasional dan proses administrasi, penggunaan anggaran yang bersifat rinci tidak diumumkan secara berkala kepada publik sehingga publik akan kesulitan untuk mengawasi anggaran publik yang digunakan untuk penanganan covid 19.

Oleh karenannya Basri selaku Ketua Umum GNPK-RI menegaskan, informasi dan/atau penjelasan dan/atau keterangan yang dilaporkan Timsus Tipikor GNPK- RI XVII, adalah data primer yang didapat dari hasil wawancara, dialog dan klarifikasi terhadap anggota Satgas Covid-19 Cq.anggota TNI yang berada diwilayah Kota dan Kabupaten Tegal, sehingga akurasi dan validasi informasinya dapat dipertanggungjawabkan.

Basri menegaskan kepada pihak Kodam IV Diponegoro melalui Pangdam agar lebih meyakinkan untuk memastikan kebenaran ada dan/atau tidak adanya dugaan tindak pidana korupsi pada distribusi anggaran operasional penanganan Covid-19 Kodim 0712 Tegal, dapat diterapkan system rekapitulasi pendapat untuk menghimpun kebenaran dengan melakukan pemanggilan seluruh Danramil dan Babinsa secara kolosal guna didengar keterangannya secara langsung dari kata hati dan keikhlasannya atas penerimaan anggaran operasional penanganan Covid-19 yang jumlahnya tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya diterima sebagai anggota satgas Covid-19 Cq.Anggota TNI Kodim 0712 Tegal.

Diakhir keterangan Basri meminta ketegasan Pangdam IV Diponegoro demi rasa keadilan, agar penegakkan hukum dapat ditegakkan terhadap siapapun yang bersalah dalam penegakkan hukum. (RED) 

Kontributor : Timsus Tipikor GNPK-RI XVII.

Editor : Panji

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID