KLUNGKUNG, BALI | Teliksandi.id – Polres Klungkung jajaran Polres Klungkung dan Satpol PP Kabupaten Klungkung menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung, Jumat, (22/1/21).
Kapolres Klungkung AKBP Bima Ariya Viyasa, S.I.K., M.H. memerintahkan seluruh jajarannya berupaya dalam penanganan penyebaran virus Covid -19 serta menindaklanjuti lntruksi menteri Dalam Negeri dan intruksi Gubernur Bali terkait kegiatan masyarakat di Bali khususnya di kabupaten Klungkung yang terdampak zona merah.
Pelaksanaan Ops Yustisi melibatkan personel Polres Klungkung, dan Satpol PP Kabupaten Klungkung di bantu pecalang desa adat Bungbungan Adapun pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 ,Pergup 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 Kabupaten Klungkung agar masyarakat terhindar dari Covid-19.
Upaya memutus mata rantai penyeberan Covid – 19 terus dilakukan, melalui Sosialisasi, Himbauan-himbauan serta penindakan terus di lakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.
WakaPolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga SP. mengatakan dalam gelar Ops Yustisi di Desa Bungbungan kali ini kita turun langsung ke Desa Bungbungan dimana di temukan sekelompok warga yang abis melaksanakan upacara pernikahan terjangkit virus covid 19 sebayak 21 orang belajar dari kejadian tersebut kita turun meng himbau masyarakat utuk tidak membandel dan meboya.
Di harapkan melalui gelaran Ops Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 ini dapat di lakukan dengan cepat, “ujar Kompol Sindar Sinaga SP. (Hms/Selamet).