TELIKSANDI
NEWS TICKER

Hadiri Kegiatan Sosialisasi Regulasi Antisipasi Sengketa Pilkada oleh KPU Jembrana, Dandim Tekankan Penegakkan Protokol u Massa Saat Pencoblosan

Sabtu, 5 Desember 2020 | 4:57 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 353

JEMBRANATeliksandi.id – Bertempat di Lantai II Anjungan Cerdas Mandiri, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Antisipasi dan Potensi Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Jembrana. Sabtu, (5/12/2020).

Gelar kegiatan dihadiri oleh, Ketua KPU Prov. Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan S.TP.M.P. Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa S.I.K. Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna S.Sos. Kaban Kesbangpol I Ketut Eko Susilo Artha Permana S.E., M.Si Ketua KPU Kabupaten Jembrana (I Ketut Gede Tangkas Sudiantara S.T. Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana diwakili. Komisioner KPU Kab. Jembrana Divisi Hukum dan Pengawasan I Nengah Suardana, S.H. Komisioner KPU Kabupaten Jembrana Divisi SDM dan Parmas Made Widiastra, S.E., M.M. Komisioner KPU Kabupaten Jembrana Divisi Program dan Data (Ni Putu Angelia, S.E.Komisioner KPU Kabupaten Jembrana Divisi Teknis Penyelenggara I Ketut Adi Sanjaya Ketua PPK dan anggota masing-masing Kecamatan se Kabupaten Jembrana. Ketua PPS masing-masing Desa se Kabupaten Jembrana dengan jumlah peserta yang hadir keseluruhan sekitar 90 orang.

Rangkaian kegiatan tersebut di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang dilanjutkan dengan Doa, Pemaparan Materi dari Komisioner KPU Kabupaten Jembrana Divisi Hukum I Nengah suardana SH. Yang pada intinya menyampaikan bahwa Langkah siaga, pengenalan potensi masalah yang mungkin terjadi, menganggap semua tahapan berpotensi bermasalah, pemilu sebagai wadah kontestasi yang rawan konflik. Aspek penting penyelenggaraan pemilih, tujuan mewujudkan integritas pemilih. DPT, potensi masalah kehilangan hak pilih karena tidak memiliki KTP/Suket, tidak memenuhi syarat terdaftar dalam DPT, tidak menerima C6, solusinya diantaranya melaksanakan sosialisasi, bimtek, pemetaan pemilih tambahan dan koordinasi dengan bawaslu. Badan Adhoc, potensi masalah pengurus parpol, mengundurkan diri, tidak mau tes rafid, tidak adil, tidak memenuhi syarat, solusi diantaranya melaksanakan sosialisasi, bimtek, pergantian segera dan koordinasi dengan bawaslu.

Potensi Sengketa calon, kepengurusan Partai Politik, syarat calon.
Langkah antisipasi sengketa, Regulasi Kampanye, berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Kabupaten, mendokumentasikan. Upaya pencegahan sengketa pemilihan, penguatan Kapasitas Internal, penguatan koordinasi antar lembaga, sosialisasi regulasi kepada stakeholder, pengawasan dan pengendalian internal, pelayanan yg transparan antisipasi sengketa, rapikan dokumentasi, putuskan permasalahan melalui rapat pleno, jalin komunikasi dengan bawaslu, cermati regulasi, petakan permasalahan, buat kronologi permasalahan, berikan informasi yang akurat, bertanggungjawab dan mempertanggung jawabkan.

Adapun Penyampaian Ketua KPU Prov. Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan S.TP.M.P pada intinya, di mohon kepada rekan – rekan agar mengatur waktu dalam pelaksanaan pilkada karena waktu sangat mendesak, di Jembrana tidak ada alasan bagi penyelenggra pemilihan telat di TPS karena logistik semua sudah siap, sekarang jamannya sudah terbuka sehingga diharapkan tidak ada permasalahan dalam pilkada tahun ini di jembrana, demokrasi jangan dibuat buat biarkan apa adanya.

Ditambahkan, kepada seluruh jajaran agar bekerja sesuai dengan panduan yg telah diberikan, apabila ada hal hal yg kurang dipahami agar di tanyakan dan koordinasi kepada KPU, permasalahan kecil jangan dibesar besarkan segera selesaikan di tingkat bawah sehingga tidak menimbulkan permasalahan yg lebih besar dan dibuatkan berita acaranya, jaga barang barang yg ada di TPS, Kita bekerja pada saat situasi pandemi sehingga tetap jaga kesehatan dan nanti ada vitamin yg akan diberikan sehingga membantu untuk menjaga kebugaran dan kesehatan rekan – rekan, dan tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan sehingga kita tidak muncul klaster baru covid 19.

sementara dari penyampaian Ketua KPU Kab. Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara S.T. pada intinya menyampaikan bahwa terkait logistik agar langsung ke kantor camat.

Sumber Rilis        : I Putu Suardana
Editor                    : Selamet
Publisher              : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID