Lebak | Teliksandi.id – Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Halim Kurnia resmi dilantik menjadi Kepala Desa Talaha Hiang, Pengganti Antar Waktu ( PAW ), dan diambil sumpah serta janjinya oleh Bupati Kabupaten Lebak yang diwakili Camat Kecamatan Cipanas, Nazmudin, yang didampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), di Aula Kecamatan Cipanas, Jum’at (19/3/2021).
Nazmudin Camat Kecamatan Cipanas mengatakan.”Alhamdulillah pemilihan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) melalui musyawarah desa telah selesai dengan baik, aman, lancar dan tetap mematuhi Prokes, hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan mekanisme yang berlaku seperti Pasal 2 Peraturan Bupati Kabupaten Lebak, Nomor 72 tahun 2019, untuk itu saya berharap agar penjabat kepala desa yang hari ini dilantik harus lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi lingkungan dan masyarakatnya serta terus aktif partisipasi dalam memajukan pembangunan di Desa Talaha Hiang,” katanya.
Bupati Kabupaten Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya juga tak lupa berpesan kepada kepala desa terpilih, “untuk selalu mentaati dan menegak kan hukum dan perundang – undangan yang berlaku, Sehingga seorang kepala desa bisa menjadi pemimpin dan menjadi teladan bagi masyarakat, dan didalam pengelolan keuangan Desa harus transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Halim Kurnia mengucapkan terima kasihnya kepada Bupati Lebak beserta jajarannya serta masyarakat Desa Talaha Hiang secara keseluruhan.
“Mohon doa restunya agar kedepannya kami bisa melaksanakan tugas dengan baik, mampu bekerjasama dengan seluruh elemen pembangunan sebagaimana tujuan kita membangun masyarakat Desa Talaga Hiang yang rukun,” Ucapnya
Lebih lanjut Halim Kurnia menyampaikan tentang karirnya pada awal menjabat Kepala Desa di Desa Talaha Hiang.
“Sebelum menjabat Kepala Desa kemarin, saya juga pernah menjabat Kepala Desa di Desa Talaha Hiang untuk periode pertama yaitu dari bulan Oktober 2007 – 2014, dimana pada jabatan itu sebetulnya habis masa jabatan saya itu 2013 kemudian, karna pada saat itu ada penambahan Pejabat Sementara (PJS) dua periode, jadi saya menjabat Kepala Desa itu dari 2007 – 2014 kemudian dari situ dipilkades berikutnya saya kalah oleh kepala desa yang sekarang dan diganti oleh saya menjadi Pejabat Kepala Desa, Pergantian Antar Waktu (PAW), itulah perjalanan karir selama saya menjabat Kepala Desa Talaha Hiang,” tutupnya. (Mujahidin/*)