TELIKSANDI
NEWS TICKER

Hendra Terancam 10 Tahun Penjara, dan Aset-Aset Pribadinya Yang di Sita Dijual dan di Kembalikan ke Korban

Selasa, 28 September 2021 | 6:01 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 350

TANGGERANG | Teliksandi.id – Sidang kasus tindak pidana PT MAP dengan terdakwa Hendra kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang dengan bacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa, (28/9)

Sidang yang dimulai pukul 14.25 ini dibuka oleh hakim ketua Arif Budi Cahyono, SH.

“Saudara Hendra hari ini sehat?” Tanya hakim di awal sidang.

“Sehat yang mulia,” jawab terdakwa Hendra melalui zoom meeting.

“Apakah keberatan membacakan tuntutan dengan analisis yuridisnya?” Tanya hakim kepada JPU saat sebelum dipersilahkan

“Siap, tidak keberatan yang mulia,” jawab JPU dengan sikap yang tegas.

Surat dakwaan atas nama Hendra Murdianto sebagai CEO PT Mahakarya Agung Putra (MAP) oleh JPU dinyatakan terbukti melanggar tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Hal tersebut dibuktikan dengan persaksian para saksi korban dan saksi ahli yang dihadirkan baik dari JPU atau kuasa hukum terdakwa disimpulkan oleh JPU bahwa terdapat aliran yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan kondotel, tapi malah dipakai untuk membeli aset pribadi terdakwa.

Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa pembelian seperti, 2 bidang tanah seharga 6 milliar, 2 Apartemen mewah dengan harga milliaran dan beberapa rekening gemuk di beberapa bank yang ditemukan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Lebih lanjut, JPU menyampaikan bahwa dengan tindakan merugikan tersebut mengakibatkan kerugian pada konsumen mencapai 284 milliar dari total penjualan 570 unit kondotel.

Seluruh konsumen dijanjikan oleh PT MAP untuk serah terima unit pada bulan Desember 2016, namun sampai saat ini tidak terlaksana malah pembangunan terhenti.

Menurut tuntutan JPU, pada persaksian saksi ahli konstruksi bahwa semestinya dengan uang sebesar 284 milliar pembangunan sudah harus jadi karena berdasar analisisnya hanya memakan anggaran senilai 220 milliar. Namun dengan anggaran tersebut, pembangunan hanya mencapai 30 persen atau hanya memakan uang sebesar 70 milliar.

Lanjut JPU, jelas disini sudah ada tindak pidana penggelapan sesuai pasal 61 KUHP. Terdakwa dan rekan-rekannya terbukti secara bersama menipu para konsumen.

JPU menyimpulkan bahwa seluruh unsur tindak pidana dan tindak pidana pencucian uang terbukti dengan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan konsumen dibuat rugi. Dengan demikian, menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan pidana secara bersama.

Tuntutan JPU kepada Majelis Hakim PN Tangerang.

1. Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada terdakwa.
2. Denda 2 milliar rupiah, subsider 6 bulan.
3. Semua aset yang disita akan dijual untuk pengembalian kerugian para korban

Terakhir, JPU meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan tuntutannya dan mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya.

Salah satu korban, Sujadi Tansil saat usai persidangan dimintai keterangannya oleh media ini. Ia mengatakan bahwa tuntutan JPU sangatlah memuaskan dan ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan JPU mengingat para korban sudah ada yang meninggal dunia sedang belum dikembalikan haknya. Olehnya, ia berharap Majelis Hakim PN Tangerang dapat mengadili terdakwa secara adil. (NDA).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID