SERANG | Teliksandi.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Serang tengah mempersiapkan Judicial Review atau uji materi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bagian dari Ikhtiar dalam menolak Omnibus Law.
Hal itu disampaikan oleh, Ketua Umum HMI cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma dalam diskusi publik dengan tema Menakar Peluang Judicial Review UU Ciptaker – Omnibus Law di Rumah Dunia kota Serang, Senin 2 November 2020.
“Kita mempersiapkan materi Judicial Review ke MK, ini bentuk ikhtiar HMI cabang Serang dalam menolak Omnibus Law, adapun teknisnya kita lihat perkembangan ke depan, apakah materi HMI akan di masukan ke beberapa kelompok atau kita (HMI-red) sendiri untuk ke MK,”ujar Faisal Ketua Cabang HMI Kota Serang”.
Iapun menegaskan bahwa HMI cabang Serang akan coba konsolidasi dengan sumber daya manusia yang ada di internal HMI, bahkan dirinya akan mencoba mengumpulkan alumni guna membahas uji materi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Omnibus Law menjadi keresahan masyarakat bersama terlepas di Provinsi Banten ini ,”ujar Faisal Ketua umum HMI Kota Serang”.
Selain dari pada itu kita melakukan konsolidasi intelektual, kita coba konsolidasi pakar Hukum, kader dan Alumni HMI yang berpengalaman di bidang Hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Akademisi yang juga Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten Zaenal Muttaqin mengatakan undang-undang cipta kerja ini sangat kontroversial.
Sebab, menurutnya, dalam aspek formal dan aspek materil banyak keganjalan di masyarakat Kota Serang khususnya umumnya untuk Indonesia.