“Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari Kejati (Banten), baik secara lisan maupun tulisan terhadap HMI perihal laporan tanggal 2 Mei 2019,” kata Wasekum Bidang Eksternal Badko HMI Aliga Abdillah. Senin 8 Juli 2019.
“Kejati jangan bercumbu dengan berselingkuh dengan penguasa yang menindas. Kalo benar katakan benar, kalo salah ya katakan salah,” sambungnya.
Aliga memastikan Badko HMI Babodetabek-Banten akan kembali menggelar aksi untuk terus memberikan kritikan besar terhadap berlangsungnya pemerintahan yang bersih di Provinsi Banten.
BACA JUGA : Gelar Dialog, PB HMI Bahas Pendidikan Nasional dan Sistem Zonasi
“Lokasi aksi opsinya masih dua, antara di Banten atau Jakarta titiknya. Masih dikonsolidasikan,” tutup Aliga.
Belum ada keterangan resmi dari Kejati Banten terkait tindak lanjut laporan HMI yang sudah berlangsung dua bulan ini. Upaya konfirmasi tak direspons Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Holil Hadi.
Diketahui dalam laporannya HMI membeberkan dugaan korupsi terjadi pada sejumlah item kegiatan dengan kerugian mencapai lebih Rp 21 M, yakni Proyek Pengadaan Komputer APBD 2017-2018 di Dinas Pendidikan Banten.
BACA JUGA : HMI Siapkan Kader Terbaiknya Jika Diminta Jokowi-Ma’ruf Amin Duduk di Kabinet
Kemudian Proyek Pembebasan Sembilan Titik Lahan untuk Membangun USB SMKN dan SMAN melalui APBD 2017 di Dinas Pendidikan Banten, dan Proyek ‘cacat lelang’ Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR dan Proyek Pembangunan pada Dinas Perkim.
Pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menganggarkan Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK yang sebelumnya ditolak Pemprov Banten.
Anggaran sebesar itu untuk pengadaan160 paket, di mana tiap paket terdiri dari 20 unit komputer atau total 3.200 unit komputer merek ACER. Harga per paket Rp 253 juta.
Kejanggalan terungkap dalam proses pelaksanaan audit, di mana Inspektorat Provinsi Banten tidak pernah melakukan pengecekan fisik atas pengadaan komputer tersebut.
Bahkan, untuk mensiasati bahwa barang tersebut seolah-olah sudah ada, Kuasa Pengguna Anggaran-KPA, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, membuat Surat Pernyataan bahwa barang tersebut sudah ada, namun dititipkan di Gudang Penyedia Barang yakni PT Bhinneka Mentaridimensi. Padahal Dinas Pendidikan sendiri memiliki Gudang di daerah Trondol – Kota Serang.
Dalam laporannya tersebut, HMI juga menyebutkan pihak yang patut diduga terlibat, yakni:
1. Pengguna Anggaran, yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten EKS,
2. Kuasa Pengguna Anggaran AP,
3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan GND,
4. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan DH,
5. Pejabat Pengadaan Barang SR,
6. Staf Ahli Gubernur Banten JAZ,
7. Komisaris Bank Banten MDWN,
8. Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Banten ES,
9. Anak gubernur Banten FA dan,
10. Direktur Utama PT Bhinneka Mentaridimensi.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa JAZ, MDWN, dan FA menjamin pengguna anggaran untuk tetap dipertahankan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” ungkap HMI dalam laporannya. (Bantenhits)