TELIKSANDI
NEWS TICKER

Ibu Muda Pelaku Video Viral Aniaya Bayi Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Jumat, 4 Juni 2021 | 1:27 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 350

Lebak | Teliksandi.id Dengan beredarnya sebuah Video Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di medsos, di duga pelakunya adala8h salah satu Warga Kabupaten Lebak. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku inisial PE, Warga Kelurahan MC. Timur Kecamatan Rangkasbitung Kab. Lebak.

“Ya, Alhamdulillah Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang Videonya telah viral beredar di Medsos” Ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Indik Rusmono,SIK,MH. Jum’at (4/6/2021).

Kata Indik “Korban adalah Sdr. AK bayi yang masih berumur 15 hari, Korban merupakan anak dari Pelaku Sdri PE (28) Tahun, Ibu Rumah tangga, Warga Kelurahan Mc Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Banten.

“Kejadian tersebut berawal dari pertengkaran dan cekcok rumah tangga antara Pelaku Sdri. PE dan suami Pelaku Sdr. IR. Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2021 pukul 13.00 wib ketika berada di kontrakannya Kp. Bojong Leles Blok. C Rt. 11 Rw. 02 Ds/Kel. Bojongleles Kec. Cibadak Kab. Lebak”ungkap Indik

“Kemudian ketika pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2021, Suami Pelaku Sdr. tidak pulang ke kontrakan, Emosi Pelaku Sdri. PE memuncak dan melampiaskan kekesalannya kepada korban Sdr. AK yang merupakan buah hati dari hasil pernikahan keduanya dengan membuat video kekerasan, melakukan penganiayaan kepada anaknya Sdr. AK dan dikirimkan Pelaku kepada Suaminya Sdr. IR melalui WhatsApp dan Video tersebut sekarang Viral Beredar di Medsos” lanjut Indik

“Saat ini Pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak dan dilakukan pemeriksaan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” Tegas Indik.(Mujahidin).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID