Teliksandi.id, Wonogiri — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri mengaku belum menerima surat terkait rekomendasi KASN. Rekomendasi tersebut memerintahkan agar pejabat terkait (PPK) memberikan sanksi terhadap Camat Purwantoro Joko Susilo yang terbukti melanggar netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.
Baca Juga :
“TIDAK NETRAL SAAT PEMILU” Ini Sanksi Bagi Camat Purwantoro Wonogiri
“Kami (BKD) sampai saat ini belum menerima surat tersebut. Jika sudah pasti akan segera ditindaklanjuti, ” terang Kepala BKD Wonogiri Haryono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/7).
Terpisah, Sekda Kabupaten Wonogiri Suharno mengakui bahwa sudah menerima surat rekomendasi dari KASN itu. Pihaknya akan mengumpulkan tim untuk membahas rekomendasi tersebut.
“Tentunya kita juga menunggu arahan Pak Bupati Joko Sutopo,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Wonogiri menyatakan telah menerima surat rekomendasi dari KASN. Surat tersebut diterima pihaknya pada 5 Juli lalu. Sementara inti rekomendasi KASN diantaranya agar pejabat terkait (Bupati/BKD) memberikan sanksi disiplin sedang terhadap terlapor yakni Camat Purwantoro yang tersandung kasus ketidaknetralan ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Oleh sebab itu, Bawaslu juga berjanji bakal mengawasi hingga proses sengketa pemilu tersebut usai.