Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
NASIONAL, TELIKSANDI.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan nantinya akan disertai dengan perbaikan sistem secara menyeluruh. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta perusahaan memperbaikinya guna mengatasi defisit keuangan.
“Di rapat internal kemarin, Pak Presiden meminta BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan memperbaiki seluruh elemen dari penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional kita. Perbaikan sistem adalah salah satu pondasi paling penting,” ucap dia di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/7).
Perbaikan tersebut seperti data kepesertaan, sistem rujukan kepada puskesmas dan rumah sakit, serta penagihan. Dari sisi kepesertaan, ketidakpatuhan pembayaran iuran dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau informal membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit.
Hal tersebut menyebabkan biaya yang dikeluarkan BPJS dalam menanggung pelayanan kesehatan jauh lebih tinggi daripada besaran iuran yang dikumpulkan dari peserta. “Mereka hanya menjadi peserta saat mau sakit yang kemudian menimbulkan defisit dari sisi penyelenggaraan,” katanya.
Sedangkan dari sistem rujukan serta sistem penagihan perlu dilakukan pembenahan untuk mencegah terjadinya fraud. Adapun sejumlah rumah sakit selama ini sering menagihkan pembayaran yang lebih tinggi dari yang seharusnya kepada BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan pada tahun ini diperkirakan akan mengalami defisit Rp.28 triliun. Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya sudah membantu melanjutkan pembayaran iuran segmen penerima bantuan iuran (PBI) hingga 12 bulan. “Untuk TNI/Plori juga sudah kami bayarkan. Bahkan untuk 3-4 tahun berturut-turut Kementerian Keuangan sudah beri tambahan injeksi kepada BPJS kesehatan selain PBI tadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla pagi ini mengatakan, pemerintah sepakat untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit yang ada. Besaran tarif baru tersebut masih dibahas oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, saat ini terdapat tiga golongan iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, kemudian, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan dan iuran Kelas I Rp 80.000 per bulan. (Red-katadata)