Jembrana, Bali | Teliksandi.id – Personel Kodim 1617 Jembrana beserta instansi terkait tetap gencarkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19 ditengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Jembrana guna Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19.
Operasi yustisi yang di gelar Sabtu (17/4/2021) di jalan Hayam Wuruk, Desa Dangin Tukadaya, Kec/Kab. Jembrana tersebut masih menemukan 8 (Delapan) orang warga yang melanggar dan belum sadar tentang pentingnya Protkes dimasa pandemi Covid-19.
Letkol Inf Hasrifuddin Haruna ,S.Sos selaku Dandim 1617 Jembrana menerangkan bahwa akhir-akhir ini tingkat kesadaran masyarakat semakin menurun dan lengah terbukti pada operasi yustisi yang di gelar personel Kodim 1617 Jembrana beserta aparat gabungan masih ditemukan 8 (Delapan) orang warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Operasi yustisi di gelar Sebagai wujud nyata untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 meskipun saat ini kita ketahui Jembrana bukan dalam kategori Zona merah lagi dan tujuan kita untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan demi menjaga keselamatan diri, Keluarga serta masyarakat di sekitar agar tidak terpapar Covid-19”. Tegas Dandim Haruna.
Aparat gabungan yang terlibat dalam kegiatan operasi yustisi dalam kesempatan yang sama juga membagikan masker secara gratis kepada pengguna jalan, juga selalu memberikan himbauan secara humanis kepada masyarakat untuk selalu menerapkan *3 M*, memakai masker dengan benar bila bepergian, rajin mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Hal tersebut sebagai upaya nyata untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 diwilayah Jembrana. (Slmt/Pendim Jbr).